Pendaftaran Banpres UMKM Rp 2,4 Juta Masih Buka, Ini Cara Buat Surat Keterangan Usaha (SKU)

- 26 Oktober 2020, 08:42 WIB
Pelaku Usaha Mikro masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan bantuan Banpres
Pelaku Usaha Mikro masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan bantuan Banpres /Kemenkop

KABAR JOGLOSEMAR - Bantuan Presiden (Banpres) Produktif UMKM atau BPUM masih dibuka pendaftarannya hingga Desember 2020. Bantuan ini adalah program pemerintah untuk memberikan stimulus tambahan modal UMKM agar bertahan di tengah pandemi COVID-19.

Pemerintah berharap, dengan BPUM sebesar Rp 2,4 Juta ini UMKM bisa membelanjakannya untuk pemasaran digital.

Kuota untuk penerima BPUM ditambah oleh pemerintah. Masih ada kuota 3 juta pelaku UMKM yang bisa mendapatkan BLT UMKM.

Baca Juga: Siap-siap, BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Ditransfer Awal November Ini, Catat Waktunya

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:

Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, diantaranya:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kabar Joglosemar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x