KABAR JOGLOSEMAR - Bantuan Presiden (Banpres) Produktif UMKM atau BPUM masih dibuka pendaftarannya hingga Desember 2020. Bantuan ini adalah program pemerintah untuk memberikan stimulus tambahan modal UMKM agar bertahan di tengah pandemi COVID-19.
Pemerintah berharap, dengan BPUM sebesar Rp 2,4 Juta ini UMKM bisa membelanjakannya untuk pemasaran digital.
Kuota untuk penerima BPUM ditambah oleh pemerintah. Masih ada kuota 3 juta pelaku UMKM yang bisa mendapatkan BLT UMKM.
Baca Juga: Siap-siap, BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Ditransfer Awal November Ini, Catat Waktunya
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:
Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, diantaranya:
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.