Daftar Banpres UMKM Rp 2,4 Juta Dibuka Hingga Desember 2020, Begini Syarat dan Caranya

23 Oktober 2020, 07:08 WIB
Kemenkop UKM Pastikan 6 Golongan Ini Dijamin Gagal Dapat BLT Banpres PUM UMKM Tahap 2 /Instagram @kemenkopukm/

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah masih membuka pendaftaran Bantuan Presiden (Banpres) Produktif UMKM atau BPUM.

Waktu yang diberikan hingga akhir November 2020. Pemerintah menyediakan kuota untuk 3 juta pelaku UMKM yang akan mendapatkan dana hibah Rp 2,4 juta.

Dana Banpres tersebut diharapkan bisa menjadi stimulus untuk UMKM agar tetap bertahan di tengah pandemi Corona saat ini.

Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Kemdikbud Sudah Disalurkan, Cek Link Apa Saja yang Bisa Diakses

Sebagai informasi, pemerintah semula hanya menyediakan bantuan untuk 9 juta pelaku UMKM tapi sekarang ditambah 3 juta lagi sehingga total adala 12 juta UMKM.

Syarat untuk mendaftar Banpres Produktif UMKM atau BPUM adalah:

- WNI
- Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
- Mememiliki usaha mikro
- Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Targetkan Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair Awal November

Setelah itu, pendaftar tinggal menunggu pengumuman yang pada gelombang sebelumnya diberi tahu lewat SMS.

Penerima BPUM menerima SMS notifikasi dari Bank BRI bahwa mereka lolos sebagai penerima BPUM tersebut.

Memang, Banpres UMKM Rp 2,4 juta sudah cair kemarin, Rabu 21 Oktober 2020. Bank BRI di beberapa daerah pun dipadati masyarakat yang ingin melakukan verifikasi data dan pencairan. 

Baca Juga: Siap-siap, Awal November BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Ditargetkan Cair

Penerima BPUM menerima SMS notifikasi dari Bank BRI bahwa mereka lolos sebagai penerima BPUM tersebut.

Penerima bisa melakukan cek ulang di link eform.bri.co.id/bpum untuk memastikan validitas SMS tersebut.

 Baca Juga: Bantuan Kuota dari Kemdikbud Kembali Disalurkan, Cek Apa Saja yang Bisa Diakses

SMS yang dikirim berisikan informasi: "Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif (BPUM), hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan".

Setelah menerima SMS notifikasi tersebut, pendaftar Banpres UMKM bisa melakukan konfirmasimelalui link resmi Bank BRI untuk mengecek namanya, dengan cara sebagai berikut:

- Buka link eform.bri.co.id/bpum

- Masukkan nomor identitas KTP atau NIK

- Masukkan kode verifikasi yang tertera,

- Kemudian klik Proses Inquiry

- Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.Gunakan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi.

Baca Juga: 5 Tanaman Hias Viral di Tahun 2020, Ada Monstera, Begonia, Aglonema

Baca Juga: Ini Rincian Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, Simak Penjelasan Menaker Ida Fuaziyah

Pendaftar yang dinyatakan sebagai penerima akan mendapatkan informasi tentang statusnya, sedangkan pelaku UMKM yang tidak diterima atau tidak terdaftar akan muncul notifikasi sebagai berikut:

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Sebagai informasi, pendaftaran Bantuan Banpres UMKM atau BPUM atau BLT ini masih dibuka hingga akhir November 2020.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Segera Cair, Simak Update Jadwalnya di Sini

Baca Juga: Kapan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair? Menaker: Insya Allah Sebelum November 2020

Setelah menerima pesan, penerima BLT UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur. Setelah dilakukan verifikasi, proses pencairan pun bisa dilakukan.

Besarnya bantuan yang diberikan mencapai Rp 2,4 juta dan tidak ada potongan biaya apapun saat mencairkan.

Pendaftar yang tidak mempunyai rekening masih bisa mencairkan bantuan ini dengan mendatangi kantor bank terdekat dan membawa kartu identitas untuk dibuatkan kartu rekening.***

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kabar Joglosemar

Tags

Terkini

Terpopuler