Menaker Kembali Tegaskan Soal Pencairan Bantuan Subdisi Upah BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2

- 21 Oktober 2020, 19:30 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kembali menegaskan soal pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta gelombang 2.

Setelah gelombang 1 dan termin 1 selesai maka Kemnaker akan segera memulai proses pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2. 

Dana BLT gelombang 2 tersebut untuk bulan November dan Desember. Seperti diketahui sebelumnya, pekerja memperoleh BSU selama 4 bulan dengan nilai perbulan masing-masing Rp 600 ribu.

Baca Juga: Kenapa Ada Pekerja Belum Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 1? Ini Kata Menaker

Dikutip KabarJoglosemar.com dari laman resmi Kemnaker, Ida pada Minggu, 18 Oktober 2020 lalu dikabarkan melakukan kunjungan di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah dan datang ke rumah warga.

Di situ, ia memastikan bahwa penerima bantuan subsidi upah (BSU) tepat sasaran bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta dan lolos persyaratan.

“Insya Allah, mudah-mudahan sebelum November kita bisa transfer subsidi (BLT atau BSU) untuk bulan November dan Desember,” kata Ida Fauziyah.

Baca Juga: Cara Konfirmasi Nama Penerima Banpres UMKM Melalui Link Resmi BRI

Ia pun kembali menegaskan bahwa rencananya sebelum bulan ini habis, bantuan telah disalurkan kepada para pekerja yang berhak mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kabar Joglosemar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x