KABAR JOGLOSEMAR - Jadwal pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 menjadi hal yang dinantikan oleh masyarakat hingga detik ini.
Belum lama, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, membeberkan rencana untuk mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2.
Baca Juga: 2 Cara Mudah Dapat Informasi Banpres BPUM Rp 2,4 Juta
Rencananya, BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 akan disalurkan untuk bulan November dan Desember 2020.
Tiap bulan, peserta penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan bantuan senilai Rp 600 ribu yang langsung ditransfer ke rekening penerima.
Gelombang 2 ini merupakan kelanjutan dari BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 1. Gelombang 1 ini telah cair pada bulan September 2020.
Dana BLT itu disalurkan lewat pembagian termin atau gelombang dengan total senilai Rp 1,2 juta untuk dua bulan sekaligus.
Baca Juga: Hanya Bermodal KTP, Cek Penerima Banpres BPUM Rp 2,4 Juta Bisa Lewat eform.bri.co.id/bpum
Lantas kapan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 bulan November-Desember akan dicairkan? Menaker menegaskan tentu akan disalurkan setelah termin 1 selesai.
"Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji/upah termin I ini selesai," kata Menaker Ida pada Rabu, 21 Oktober 2020 seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari laman Kemnaker.