KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah sudah mencairkan Bantuan Presiden (Banpres) untuk pelaku UMKM pada Rabu, 21 Oktober 2020. Warga pun memadati sejumlah Bank BRI dan rela antre untuk memastikan data dan mencairkan bantuan.
Cara pengecekan data cukup mudah yaitu login resmi si link eform.bri.go.id/bpum.
Yang diperlukan adalah memasukkan NIK KTP atas nama warga yang mengajukan BPUM. Oleh karena itu, warga wajib membawa eKTP saat hendak melakukan pengecekan data dan pencairan bantuan.
Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Tegaskan Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, Catat Waktunya
Ini adalah cara lengkap dan mudah untuk mengecek apakah Anda sebagai penerima Banpres UMKM Rp 2,4 juta atau tidak.
- Buka link eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
- Masukkan kode verifikasi yang tertera,
- Kemudian klik Proses Inquiry
- Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.Gunakan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi.
Pendaftar yang dinyatakan sebagai penerima akan mendapatkan informasi tentang statusnya, sedangkan pelaku UMKM yang tidak diterima atau tidak terdaftar akan muncul notifikasi sebagai berikut:
“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”
Baca Juga: Minho SHINee Tak Ambil Cuti Militer untuk Bantu Latih Prajurit Junior
Baca Juga: Kata Menaker Ida Fauziyah soal 150 Ribu Pekerja yang Belum Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang