KABAR JOGLOSEMAR - Para pekerja yang sudah mendaftar untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) terus menunggu informasi dan kepastian mengenai kapan bantuan tersebut akan disalurkan ke rekening mereka.
BSU atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketengakerjaan ini merupakan program pemerintah untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta dengan syarat-syarat tertentu, salah satunya merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Perusahaan pun kemudian mendaftarkan secara kolektif untuk pekerja kantornya yang memenuhi syarat. Tujuan dari pemberian subsidi gaji tersebut untuk meningkatkan daya beli masyarakat di tengah pandemi Corona.
Baca Juga: Soal BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Kapan Cair, Menaker Targetkan Bulan November
Baca Juga: 150 Ribu Pekerja Belum Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan, Menaker: Ada Ketidaksesuaian Data
Belum lama ini Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah kembali menegaskan soal jadwal penyaluran BLT gelombang 2.
"Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji/upah termin I ini selesai," kata Menaker Ida pada Rabu, 21 Oktober 2020 seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari laman Kemnaker.
BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 ini merupakan kelanjutan dari gelombang 1 yang sudah disalurkan sejak September lalu. Adapun dana BLT gelombang 2 ini disalurkan untuk bulan November dan Desember.
Diketahui setiap bulannya para pekerja mendapat tambahan senilai Rp 600 ribu yang ditransfer langsung ke rekening mereka.
Baca Juga: Belum Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan? Simak Sebabnya Berikut, Masih Ada Kesempatan