Cek di Sini, Batas Akhir Pendaftaran BLT UMKM di Kota Yogyakarta Beserta Syarat dan Panduannya

29 April 2021, 11:43 WIB
Cara Daftar BLT UMKM Kota Semarang 2021, Dapatkan BPUM Rp1,2 Juta /Instagram.com/@diskopukm.pamekasan/

KABAR JOGLOSEMAR - Pengajuan BLT UMKM di Kota Yogyakarta berlangsung hingga 10 Mei 2021 mendatang. Kendati begitu, pendaftaran akan ditutup jika kuota sudah sampai batas maksimal.

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM masih menyalurkan BLT UMKM bagi para pelaku usaha. Ada anggaran BLT UMKM 2021 sebesar Rp15,36 triliun.

Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM 2021 menyasar 12,8 juta pelaku usaha di seluruh Indonesia. Tahun ini, besaran BLT UMKM Rp1,2 juta atau setengah dari tahun 2020.

Baca Juga: Bagi Warga Kota Yogyakarta, Ini Cara dan Ketentuan Daftar BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta

Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) membuka pendaftaran pengajuan BLT UMKM 2021 atau BPUM.

Berikut syarat dan ketentuan pengajuan BLT UMKM di Kota Yogyakarta:

  1. Warga Kota Yogyakarta yang dibuktikan dengan memiliki KTP Kota Yogyakarta
  2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan izin usaha mikro (SKU/NIB)
  3. Bukan ASN, Polri/TNI, pegawai BUMN/BUMD
  4. Tidak sedang menerima pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Diungkapkan Kepala Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta Tri Karyadi Riyanto ada perubahan syarat-syarat dan pelaksanaanya dibanding tahun lalu.

Baca Juga: Janji Presiden Jokowi Akan Bangunkan Rumah untuk Keluarga KRI Nanggala 402

"Pada tahun 2021 pendaftaran BPUM hanya melalui dinas yang mengampu UMKM, di Yogyakarta yakni Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM,” ungkapnya sebagaiamana rilis pada 18 April 2021 lalu dikutip Kabar Joglosemar.

Ketentuan lainnya, dalam satu Kartu Keluarga hanya boleh satu pemohon saja yang mengajukan BLT UMKM 2021/BPUM.

Sementara itu, bagi pelaku usaha yang sebelumnya sudah mendapatkan BLT UMKM/BPUM tidak perlu mendaftar lagi. Datanya sudah ada di kementerian sehingga otomatis menerima BLT UMKM lagi.

Baca Juga: IZ*ONE Bubar, Tiga Member Langsung Kembali ke Jepang

Pihaknya menegaskan jika pendaftaran BLT UMKM 2021 hanya untuk pelaku usaha yang belum pernah menerimanya.

Lebih lanjut Tri Karyadi menambahkan jika pendaftaran BLT UMKM 2021 ini bisa melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS) mulai 20 April hingga 10 Mei 2021. Namun, pendaftaran bisa ditutup lebih awal jika kuota nasional BPUM telah mencukupi.

Jika sudah mendaftar melalui JSS, pemohon membawa berkas-berkas ke kelurahan. Adapun berkas-berkas yang perlu dilengkapi sebagai berikut:

Baca Juga: PT Kimia Farma Diagnostik Belum Minta Maaf soal Adanya Alat Rapid yang Diduga Bekas

- NIK sesuai dengan e-KTP

- Nomor KK

- Nama lengkap sesuai e-KTP

- Tanggal lahir

- Jenis kelamin

- Alamat sesuai KTP, NIB atau SKU dari kelurahan

- Bidang Usaha

- Nomor telepon yang bisa dihubungi (telepon, SMS, maupun WA).

Sementara itu, bagi pelaku usaha yang sudah mendaftar atau sebelumnya sudah pernah menerimanya bisa melakukan pengecekan penerima BLT UMKM 2021.

Berikut dua link beserta panduan untuk cek penerima BLT UMKM 2021/BPUM:

BLT UMKM lewat BNI:

- Buka laman https://banpresbpum.id  

- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Klik "Cari"

- Akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021

BLT UMKM lewat BRI:

- Akses eform.bri.co.id/bpum,

- Kemudian masukkan NIK KTP

- Klik proses inquiry.

Demikianlah informasi terkait penyaluran BLT UMKM 2021 atau BPUM dari Kemenkop UKM. ***

 

 

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler