KABAR JOGLOSEMAR - Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) terus disalurkan untuk pelaku UMKM. Pemerintah masih menyalurkan BPUM atau BLT UMKM untuk 12,8 juta pelaku usaha.
Sebelum mencairkan banpres, ada baiknya selalu memastikan dengan mengecek nama penerimanya. Pengecekan dilakukan secara online melalui dua link dari BRI dan BNI.
Namun proses pencairannya BPUM/BLT UMKM 2021 bisa dari BRI, BNI, Bank Mandiri, dan PT Pos Indonesia. Apa saja syarat dan ketentuan menjadi penerima BPUM/ BLT UMKM 2021?
Baca Juga: Hari Ini, Rabu, 28 April 2021, Jokowi Akan Lantik 4 Pejabat Negara Baru
Simak syarat serta ketentuannya sebagai berikut:
- WNI
- Memiliki KTP Elektronik dan Kartu Keluarga
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD