BPUM UMKM 2021 Rp 1,2 Juta Cair, Siapkan 4 Dokumen Berikut

6 April 2021, 08:16 WIB
Ilustrasi BPUM UMKM /KabarJoglosemar/Sandra
 

KABAR JOGLOSEMAR- BPUM UMKM 2021 bagi para pelaku UMKM resmi disalurkan pemerintah sejak 1 April 2021.

Bagi Anda yang ingin mendapat BLT UMKM bisa mendaftar dengan cara mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Sebelum mendaftar ke Kadiskop UKM sebaiknya siapkan 4 dokumen berikut:

Baca Juga: Tak Perlu Download, Ini Link Streaming Drama Vincenzo Lengkap Sub Indonesia
 
Baca Juga: Suplai Vaksin Covid-19 Berkurang, Program Vaksinasi Akan Berjalan Lambat?

1.Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2.Alamat tempat tinggal

3.Bidang usaha

4.Nomor telepon

Pelaku UMKM yang belum memiliki rekening masih bisa tetap mendaftar, karena nantinya pelaku UMKM yang dinyatakan berhak menerima bantuan akan dibuatkan rekening oleh salah satu bank penyalur.

Adapun lembaga penyalurnya di tahun ini sudah ditambah dari semula hanya Bank BRI dan BNI, kini ditambah dengan Bank Mandiri, Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan PT Pos.

Baca Juga: Sinopsis Drama 'Sisyphus: The Myth' Eps 15, Pertarungan Terakhir Kang Seo Hae dan Jung Hyun G
 
Baca Juga: Siklon Tropis Seroja Penyebab Banjir Bandang NTT, Bukti Nyata Dunia Dilanda Pemanasan Global?

"Pihak bank akan memanggil penerima untuk dibuatkan rekening dan nantinya akan menandatangani self declaration soal kelayakan menerima," ungkap Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki.

Teten menambahkan, jika ingin mendaftar, pelaku UMKM bisa mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya ke pengusul yang sudah ditentukan.

Pengusul yang dimaksud adalah dinas yang membidangi koperasi dan UKM, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: 9 Fakta Lengkap Larangan Mudik 2021, Berlaku Selama 12 Hari
 
Baca Juga: BLT UMKM Rp1,2 Juta Masih Bisa Cair, Ini Cara dan Link Pendaftarannya

Teten menegaskan, tidak semua pelaku usaha mikro bisa mendapatkan bantuan ini. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BPUM UMKM 2021.

Berikut syarat yang harus dipenuhi:

1.Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable)

2.Pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul

3.Pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.***



 

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler