KABAR JOGLOSEMAR – Pemerintah telah mengeluarkan keputusan tentang larangan mudik 2021.
Larangan mudik tersebut bertujuan untuk membatasi mobilitas masyarakat pada saat libur panjang lebaran nanti agar tidak menyebarkan virus corona.
Memang benar bahwa mudik dapat berdampak positif terhadap perekonomian. Akan tetapi mudik di tengah pandemi memiliki risiko yang berbahaya.
Baca Juga: BLT UMKM Rp1,2 Juta Masih Bisa Cair, Ini Cara dan Link Pendaftarannya
Baca Juga: BMKG: Curah Hujan Lebat dan Angin Kencang di NTT Berlangsung 3-9 April 2021
Kasus covid di Indonesia sudah mulai melandai. Pemerintah tidak mau karena adanya mudik ini, kasus positif covid kembali melonjak.
Bagi Anda yang saat ini tengah merantau dan bersiap untuk mudik lebaran nanti, ada baiknya Ada menyimak beberapa fakta-fakta mengenai larangan mudik 2021 berikut ini:
1.Tanggal berlaku