Mudah! Ini Cara Daftar UMKM Online 2021 Lewat oss.go.id, Supaya Dapat BPUM Rp1,2 Juta

5 Maret 2021, 17:48 WIB
Ilustrasi pencairan BLT UMKM BPUM /KabarJoglosemar.com/Galih

KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Koperasi dan UKM akan melanjutkan Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM) 2021  kepada pelaku UMKM.

BPUM atau BLT UMKM 2021 akan disalurkan untuk pelaku usaha mikro kecil yang belum mendapatkan dana hibah.

Kementerian Keuangan RI turut memastikan jika BPUM atau BLT UMKM akan kembali disalurkan pemerintah.

Baca Juga: Lakukan 5 Langkah Ini Agar Status Lolos Kartu Prakerja Gelombang 12 Tidak Dicabut

Baca Juga: Jangan Disepelekan, 7 Mitos Jawa Ini Ternyata Masuk Akal Juga

Diungkapkan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani, belum ada rencana melanjutkan program BPUM di tahun 2021. Namun, pemerintah memberikan tambahan program bagi UMKM di tahun 2021.

"Untuk tahun 2021 ini sebesar Rp 1,2 juta. Sebelumnya di 2021 belum ada rencana tersebut, ini baru diputuskan pemerintah untuk dapat tambahan program di 2021 bagi UMKM," jelasnya dikutip Kabar Joglosemar.

Meski begitu, besaran BPUM atau BLT UMKM tahun 2021 berbeda dari tahun sebelumnya, yakni Rp1,2 juta. Rencananya, pemerintah akan menggulirkan BLT UMKM atau BPUM kepada 9,8 juta pelaku UMKM. Namun, ada kemungkinan jumlah penerimanya bisa bertambah.

Baca Juga: Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 12 Keluar, Ini 5 Langkah yang Harus Dilakukan Agar Tidak Hangus

Baca Juga: 7 Diet Ekstrim Ala Artis Korea, Bikin Kurus Tapi Berbahaya

Bagi pelaku UMKM yang belum mendaftarkan usahanya agar segera melakukan pendaftaran secara online, yakni melalui link www.oss.go.id. Cara daftar UMKM online 2021 juga mudah dan gratis. Dilansir Kabar Joglosemar dari laman www.oss.go.id, berikut cara daftar UMKM online 2021:

LOGIN

  1. Login di OSS v1.1 melalui www.oss.go.id dengan menggunakan akun yang telah dimiliki
  2. Klik tombol Perizinan Berusaha, klik Perseorangan, kemudian pilih:

- Untuk skala usaha Mikro, klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro

- Untuk skala usaha Kecil, klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.

Baca Juga: Jawa dan Bali Berkontribusi Paling Besar Kasus Covid-19 Nasional

Baca Juga: NIB dan Izin Usaha Jadi Syarat Utama Dapatkan BLT BPUM UMKM Rp 1,2 Juta

PROSES NIB DAN IZIN USAHA

  1. Anda harus melengkapi data/informasi yang masih kosong dada formulir Data Profil. Kemudian klik tombol Simpan dan Lanjutkan.
  2. Pada formulir Data Usaha, klik tombol Tambah Usaha,lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut, klik tombol Simpan. Kemudian klik tombol Selanjutnya.

(Bila Anda memiliki lebih dari satu usaha, sebelum meng-klik tombol Selanjutnya, silahkan Anda menambahkan usaha tersebut dengan kembali meng-klik tombol Tambah Usaha dan prosesnya sama seperti butir 4 tersebut bila telah selesai klik tombol Selanjutnya).

Baca Juga: 10 Artis Korea yang Lakukan Diet Ekstrim, Ada yang Cuma Makan Tomat

Baca Juga: Ekonomi Nasional Membaik, Menkeu: Dorong Pemulihan Lebih Cepat

  1. Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, khusus untuk skala kecil Anda dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan), klik tombol Selanjutnya.
  2. Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha, beri tanda centang pada kotak disclaimer,klik tombol Proses NIB.
  3. Pada tampilan Output NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat cetakan NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha. Anda juga dapat mencetak Izin Usaha dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui tombol Preview Izin Usaha QR.

Baca Juga: Raline Shah Berikan Pesan Pada Ulang Tahunnya yang Ke-36, Semoga Tahun Ini Dapat Jodoh

Baca Juga: Aktor Drama Mr Queen Ini Diincar Gantikan Jisoo di Drama River Where The Moon Rises

PROSES IZIN KOMERSIAL/OPERASIONAL

  1. Jika membutuhkan Izin Komersial/Operasional, Anda dapat memilih menu Permohonan, klik IUMK, Izin Komersial/Operasional.
  2. Klik ke nomor NIB/Nama Kegiatan Usaha Anda, klik tombol Pilih NIB. Kemudian akan muncul daftar kegiatan usaha Anda, klik tombol Pilih Kegiatan Usaha.
  3. Pada tampilan formulir Izin Komersial/Operasional, Anda dapat memilih Izin Komersial/Operasional yang Anda perlukan sesuai dengan kegiatan usaha Anda dan lengkapi data yang diperlukan. Klik tombol Lanjut dan Simpan.
  4. Pada tampilan Draft Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin untuk melihat tampilan draft Izin Komersial/Operasional yang telah Anda pilih. Klik tombol Lanjut dan Simpan.
  5. Pada tampilan Output Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin Komersial/Operasional yang telah diterbitkan oleh OSS.

Baca Juga: Raline Shah Berikan Pesan Pada Ulang Tahunnya yang Ke-36, Semoga Tahun Ini Dapat Jodoh

Baca Juga: 4 Kelemahan Weton Senin Legi, Kurang Teliti hingga Mudah Terpengaruh

BPUM UMKM

Apabila Anda sudah mendaftar UMKM online 2021, ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan agar mendapatkan BPUM atau BLT UMKM 2021. Berikut syarat dan ketentuannya:

  1. Warga Negara Indonesia dan memiliki NIK KTP
  2. Memiliki usaha mikro
  3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD, TNI, Polri
  4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan perbankan dan KUR

Sedangkan, pelaku usaha mikro yang memiliki domisili berbeda dengan alamat KTP bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Sudah Punya Akun Prakerja? Klik 'Gabung' Sekarang, Begini Panduan Kartu Prakerja Gelombang 13

Baca Juga: Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 12 Tahun 2021 Telah Diumumkan, Simak 7 Langkah Wajib Peserta

Sesudahnya, pelaku UMKM juga perlu melengkapi berkas maupun data diri berupa:

  1. Nomor Induk Kependudukan Kartu Tanda Penduduk (NIK KTP)
  2. Nama lengkap sesuai KTP
  3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  4. Bidang usaha
  5. Nomor telepon yang aktif dan bisa dihubungi.

Meskipun Kemenkop UKM belum membuka secara resmi pendaftaran BLT UMKM 2021, tak ada salahnya mempersiapkan berkas di atas. Jika sudah siap tinggal mengajukan data-data tersebut kepada pengusul BPUM. Salah satunya, Dinas Koperasi dan UKM daerah.

Baca Juga: Gagal Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 12? Cek Link www.prakerja.go.id untuk Daftar Gelombang 13

Baca Juga: Hukum Weton dan Primbon Jawa Menurut Pandangan Islam, Termasuk Perhitungan Jodoh, Rezeki, hingga Peruntungan

Sementara itu, dalam unggahan Kemenkop UKM di Instagram, masyarakat diminta untuk berhati-hati terkait BLT UMKM 2021. Kemenkop UKM belum merilis e-form pendaftaran BLT UMKM.

Sampai sekarang masih mematangkan regulasi hingga teknis penyaluran BLT UMKM atau BPUM 2021. ***

 

Editor: Sunti Melati

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler