KABAR JOGLOSEMAR – Hasil seleksi kartu prakerja gelombang 12 telah diumumkan. Namun, status penerimaan bisa dicabut ketika peserta tidak mematuhi aturan yang telah dibuat.
Kartu prakerja sebagai salah satu bantuan Pemerintah yang diberikan sejak tahun 2020 memang diperpanjang di tahun 2021.
Bahkan, kabarnya, setelah gelombang 12 ini, Pemerintah melalui Kemanker masih akan mencairkan bantuan ini dengan adanya kartu prakerja gelombang 12.
Baca Juga: Indonesia Sudah Miliki 38 Juta Dosis Vaksin Covid-19, Maret Ini Tambah 4,6 Juta Dosis
Baca Juga: 5 Rahasia Watak Wanita yang Memiliki Weton Hari Sabtu
Pada gelombang 12 ini, peserta yang lolos mencapai 600 ribu peserta dan harus segera melakukan pembelian pelatihan kursus dalam jangka waktu 30 hari.
Bila tidak melakukan pembelian pelatihan, maka status diterima dalam seleksi tersebut akan dicabut.
Proses pencairan dana insentif tengah ke rekening virtual account peserta tengah dilakukan.