Dibuka Maret 2021, Simak 4 Langkah Cara Pendaftaran Bantuan BPUM UMKM 2021

- 5 Maret 2021, 07:17 WIB
Ilustrasi BPUM UMKM
Ilustrasi BPUM UMKM /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya
 


KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) berencana akan membuka kembali Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM UMKM di tahun 2021 ini.

Sebelumnya, dikabarkan bahwa rencana bahwa pendaftaran BPUM UMKM dibuka Maret 2021 disampaikan oleh Askolani, selaku Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Senin (1/3).

Ia mengungkap bahwa BPUM UMKM akan dibuka bulan Maret 2021. Sehingga, kini pihak Kemenkop UKM tengah mempersiapkan berbagai hal terkait dengan bantuan yang menyasar para pelaku usaha mikro tersebut.
 
Baca Juga: Perbedaan Bantuan Kuota Gratis Kemendikbud 2021 dengan 2020, Tak Bisa untuk Akses Situs Ini

Selain itu, BPUM untuk tahun 2021 berbeda dengan tahun sebelumnya. Pada BPUM UMKM 2021 rencananya pemerintah akan memberikan dana bantuan 1,2 juta Rupiah.

Hal tersebut berbeda setengahnya dari tahun lalu dimana pemerintah menyalurkan dana bantuan 2,4 juta Rupiah bagi para pelaku usaha mikro.

Kabar mengenai rencana dana bantuan BPUM UMKM 1,2 juta Rupiah mengacu jua pada pernyataan sang Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan tersebut.
 
Baca Juga: Begini Nasib Drama River Where The Moon Rises Pasca Jisoo Kena Skandal Bullying

Menurut dia, bantuan BPUM UMKM senilai 1,2 juta Rupiah merupakan program di tahun 2021 yang baru saja direncanakan untuk dilanjutkan oleh pemerintah.

Target pemerintah untuk tahun 2021 pada BPUM UMKM pun dikurangi jumlahnya. Mereka merencanakan bahwa BPUM UMKM 2021 akan menyasar ke 9,8 juta pelaku usaha mikro.

Meskipun begitu, Askolani menyebut bahwa besaran target tersebut mampu bertambah sesuai dengan situasi serta evaluasi di lapangan.
 
Baca Juga: Sebelum Dicabut, Lakukan 5 Langkah Ini Setelah Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 12

Hingga kini, belum ada pengumuman resmi terkait dengan pendaftaran BPUM UMKM 2021. Namun, kemungkinan pengusulan bantuan BPUM ini akan sama dengan tahun lalu.

Berikut 4 langkah cara pendaftaran BPUM UMKM.

1. Pelaku usaha mikro diusulkan oleh Dinas Koperasi dan UKM.
2. Selanjutnya, para pelaku usaha mikro juga diusulkan oleh koperasi yang sah sebagai badan hukum.
3. Lalu, pelaku usaha mikro mendapatkan usulan dari kementerian atau lembaga terkait.
4. Lebih lanjut, para pelaku usaha mikro perlu menunggu usulan dari perusahaan pembiayaan terdaftar di OJK serta perbankan.
 
Baca Juga: 5 Rahasia Dibalik Weton Minggu Pahing, Salah Satu Weton yang Memiliki Jiwa Pemimpin yang Tinggi

Walaupun hingga kini belum diketahui tanggal dibukanya pendaftaran BPUM UMKM 2021, namun bisa dipastikan bahwa bantuan senilai 1,2 juta Rupiah tersebut akan tetap dilanjutkan Kemenkop UKM. ***



Editor: Sunti Melati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x