Segera Daftar UMKM Online 2021 Lewat oss.go.id, Sebelum Dapatkan BPUM Rp1,2 Juta

4 Maret 2021, 10:15 WIB
Ilustrasi daftar UMKM Online /PIXABAY/StockSnap


KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Keuangan RI turut memastikan jika program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk pelaku usaha mikro kecil kembali disalurkan bulan Maret 2021 ini.

Hal ini beberkan oleh Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani. Menurutnya, belum ada rencana melanjutkan program BPUM di tahun 2021. Namun, pemerintah memberikan tambahan program bagi UMKM di tahun 2021.

"Untuk tahun 2021 ini sebesar Rp 1,2 juta. Sebelumnya di 2021 belum ada rencana tersebut, ini baru diputuskan pemerintah untuk dapat tambahan program di 2021 bagi UMKM," jelasnya dikutip Kabar Joglosemar.

Baca Juga: Jisoo Terlibat Skandal Bullying, Begini Respon Agensi

Baca Juga: 7 Tips Solo Rank Mobile Legends 2021, Dijamin Banyak Menangnya

Besaran BPUM atau BLT UMKM kali ini berbeda dari tahun sebelumnya. Dana hibah BPUM tahun lalu sebesar Rp2,4 juta namun tahun ini hanya setengahnya, yakni Rp1,2 juta.

Pemerintah menggulirkan BLT UMKM untuk 14 juta pelaku usaha mikro pada tahun 2020. Namun, tahun ini target awalnya hanya 9,8 juta UMKM dan masih ada kemungkinan bisa bertambah.

Bagi pelaku UMKM yang belum mendaftarkan usahanya agar segera melakukan pendaftaran secara online. Pendaftaran UMKM juga tidak dipungut biaya alias gratis.

Baca Juga: 10 Mitos Seputar Jodoh yang Masih Dipercaya, Wajah Mirip Berarti Jodoh

Baca Juga: Indonesia Rawan Bencana, Presiden Jokowi Sebut 2 Kunci Utama Kurangi Resiko

Dilansir Kabar Joglosemar dari laman www.oss.go.id, berikut cara pendaftaran UMKM online 2021:

LOGIN

  1. Login di OSS v1.1 melalui www.oss.go.id dengan menggunakan akun yang telah dimiliki
  2. Klik tombol Perizinan Berusaha, klik Perseorangan, kemudian pilih:

- Untuk skala usaha Mikro, klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro

- Untuk skala usaha Kecil, klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.

PROSES NIB DAN IZIN USAHA

  1. Anda harus melengkapi data/informasi yang masih kosong dada formulir Data Profil. Kemudian klik tombol Simpan dan Lanjutkan.
  2. Pada formulir Data Usaha, klik tombol Tambah Usaha,lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut, klik tombol Simpan. Kemudian klik tombol Selanjutnya.

Baca Juga: Indonesia Rawan Bencana, Presiden Jokowi Sebut 2 Kunci Utama Kurangi Resiko

Baca Juga: Siap-Siap, Kartu Prakerja Gelombang 13 Dibuka Pukul 12.00 WIB

(Bila Anda memiliki lebih dari satu usaha, sebelum meng-klik tombol Selanjutnya, silahkan Anda menambahkan usaha tersebut dengan kembali meng-klik tombol Tambah Usaha dan prosesnya sama seperti butir 4 tersebut bila telah selesai klik tombol Selanjutnya).

  1. Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, khusus untuk skala kecil Anda dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan), klik tombol Selanjutnya.
  2. Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha, beri tanda centang pada kotak disclaimer,klik tombol Proses NIB.
  3. Pada tampilan Output NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat cetakan NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha. Anda juga dapat mencetak Izin Usaha dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui tombol Preview Izin Usaha QR.

Baca Juga: 5 Weton yang Memiliki Aura Keberuntungan Tinggi, ada Weton Rabu Pahing hingga Jumat Kliwon

Baca Juga: Berakhir Hari Ini! Begini Cara Menautkan Rekening atau E-Wallet Pada Kartu Prakerja

PROSES IZIN KOMERSIAL/OPERASIONAL

  1. Jika membutuhkan Izin Komersial/Operasional, Anda dapat memilih menu Permohonan, klik IUMK, Izin Komersial/Operasional.
  2. Klik ke nomor NIB/Nama Kegiatan Usaha Anda, klik tombol Pilih NIB. Kemudian akan muncul daftar kegiatan usaha Anda, klik tombol Pilih Kegiatan Usaha.
  3. Pada tampilan formulir Izin Komersial/Operasional, Anda dapat memilih Izin Komersial/Operasional yang Anda perlukan sesuai dengan kegiatan usaha Anda dan lengkapi data yang diperlukan. Klik tombol Lanjut dan Simpan.
  4. Pada tampilan Draft Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin untuk melihat tampilan draft Izin Komersial/Operasional yang telah Anda pilih. Klik tombol Lanjut dan Simpan.
  5. Pada tampilan Output Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin Komersial/Operasional yang telah diterbitkan oleh OSS.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 4 Maret: Gara-gara Ini, Aldebaran dan Andin Gagal Liburan Lagi?

Baca Juga: Kemdikbud Stop Subsidi Kuota PJJ Dibawah 1 GB, Ini Alasannya

Jika sudah mendaftar UMKM Online 2021, ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan agar mendapatkan BPUM atau BLT UMKM 2021. Cermati syarat berikut ini:

  1. Warga Negara Indonesia dan memiliki NIK KTP
  2. Memiliki usaha mikro
  3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD, TNI, Polri
  4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan perbankan dan KUR

Sedangkan, pelaku usaha mikro yang memiliki domisili berbeda dengan alamat KTP bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Peringatan Dini BMKG DIY: Hari Ini Ada Potensi Hujan Lebat, Angin Kencang dan Petir

Baca Juga: Weton Senin Kliwon, Begini Ramalan Primbon Jawa Tentang Amanda Manopo ‘Andin’ Ikatan Cinta

Sesudahnya, pelaku UMKM juga perlu melengkapi berkas maupun data diri berupa:

  1. Nomor Induk Kependudukan Kartu Tanda Penduduk (NIK KTP)
  2. Nama lengkap sesuai KTP
  3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  4. Bidang usaha
  5. Nomor telepon yang aktif dan bisa dihubungi.

Persiapkan persyaratan di atas untuk memudahkan proses pendaftaran BLT UMKM atau BPUM 2021. Kendati begitu, Kemenkop UKM belum merilis informasi kapan pembukaan BLT UMKM 2021.

Dalam unggahan Kemenkop UKM di Instagram, masyarakat diminta untuk berhati-hati terkait BLT UMKM 2021. Pasalnya, Kemenkop UKM masih menyiapkan regulasi hingga teknis penyaluran BPUM 2021.

Baca Juga: Pendaftaran BPUM UMKM 2021 Akan Segera Dibuka, Cek Syarat untuk Dapatkan Bantuan 2,4 juta Rupiah

Baca Juga: Jangan Sampai Hangus! Berikut Batas Akhir Menautkan Rekening untuk Insentif Kartu Prakerja Gelombang 12

Bahkan, Kemenkop UKM juga belum mengeluarkan e-form untuk pendaftaran BPUM atau BLT UMKM 2021. ***

 

 

Editor: Sunti Melati

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler