KABAR JOGLOSEMAR - Program Kartu Prakerja gelombang 12 memiliki batas akhir menautkan rekening atau e-wallet dalam periode waktu tertentu.
Oleh karena itu cermati batas akhir menautkan rekening untuk insentif Kartu Prakerja gelombang 12, jangan sampai hangus.
Baca Juga: Presiden Jokowi Cabut Lampiran Terkait Miras di Perpres, Mahfud MD: Bukti Pemerintah Akomodatif
Sebab apabila telah melampaui batas akhir menautkan rekening, para peserta Kartu Prakerja kemungkinan tidak mendapatkan insentif.
Hal ini diumumkan langsung oleh akun Instagram resmi Prakerja @prakerja.go.id. Dalam sebuah unggahan foto disebutkan bahwa belum menautkan rekening sebelum batas akhir, rekening akan tidak aktif.
"Setelah melewati batas akhir, fitur untuk menautkan rekening atau e-wallet akan nonaktif," tulis Admin Prakerja, seperti dilansir KabarJoglosemar.com dari akun Instagram @prakerja.go.id, Selasa 2 Maret 2021.
Adapun batas akhir dari menautkan atau menyambungkan rekening untuk mendapatkan insentif Kartu Prakerja yakni tanggal 4 Maret 2021.
"4 Maret 2021 adalah batas akhir untuk menautkan rekening atau e-wallet," tulis Admin Prakerja.
Baca Juga: Simak 3 Bansos yang Cair Maret 2021: BST, BPNT, Kartu Prakerja