Jangan Sampai Hangus! Berikut Batas Akhir Menautkan Rekening untuk Insentif Kartu Prakerja Gelombang 12

- 3 Maret 2021, 21:13 WIB
Ilustrasi insentif prakerja
Ilustrasi insentif prakerja /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Program Kartu Prakerja gelombang 12 memiliki batas akhir menautkan rekening atau e-wallet dalam periode waktu tertentu.

Oleh karena itu cermati batas akhir menautkan rekening untuk insentif Kartu Prakerja gelombang 12, jangan sampai hangus.

Baca Juga: Presiden Jokowi Cabut Lampiran Terkait Miras di Perpres, Mahfud MD: Bukti Pemerintah Akomodatif

Sebab apabila telah melampaui batas akhir menautkan rekening, para peserta Kartu Prakerja kemungkinan tidak mendapatkan insentif.

Hal ini diumumkan langsung oleh akun Instagram resmi Prakerja @prakerja.go.id. Dalam sebuah unggahan foto disebutkan bahwa belum menautkan rekening sebelum batas akhir, rekening akan tidak aktif. 

"Setelah melewati batas akhir, fitur untuk menautkan rekening atau e-wallet akan nonaktif," tulis Admin Prakerja, seperti dilansir KabarJoglosemar.com dari akun Instagram @prakerja.go.id, Selasa 2 Maret 2021.

Adapun batas akhir dari menautkan atau menyambungkan rekening untuk mendapatkan insentif Kartu Prakerja yakni tanggal 4 Maret 2021.

"4 Maret 2021 adalah batas akhir untuk menautkan rekening atau e-wallet," tulis Admin Prakerja.

Baca Juga: Simak 3 Bansos yang Cair Maret 2021: BST, BPNT, Kartu Prakerja

Halaman:

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x