Batas Pembayaran Insentif Kartu Prakerja 2020 Hingga 5 Maret, Penerima Wajib Lakukan Ini Dulu

- 3 Maret 2021, 19:20 WIB
segera tautkan rekening e-wallet untuk dapatkan insentif kartu prakerja/
segera tautkan rekening e-wallet untuk dapatkan insentif kartu prakerja/ /instagram.com @prakerja.go.id

KABAR JOGLOSEMAR - Penerima Kartu Prakerja tahun 2020 akan mendapatkan insentif. Dalam unggahan Instagram resmi @prakerja.go.id, batas akhir pembayaran insentif untuk penerima Kartu Prakerja 2020 adalah 5 Maret 2021.

Namun agar pembayaran insentif berlangsung dengan lancar, penerima bantuan Kartu Prakerja 2020 harus menautkan rekening atau e-wallet.

Adapun batas waktu mencantumkan rekening atau e-wallet ini pada 4 Maret 2021 pukul 23.59 WIB.

Baca Juga: Kominfo Dukung Pariwisata dan UMKM di Mandailika NTB

Ketika sudah menautkan rekening dan e-wallet, nantinya peserta akan menerima insentif Kartu Prakerja.

“5 Maret 2021 adalah batas akhir pembayaran insentif bagi semua penerima Kartu Prakerja tahun 2020,” dikutip Kabar Joglosemar dari @prakerja.go.id.

Jika penerima bantuan Kartu Prakerja belum menautkan rekening atau e-wallet sampai batas waktu tersebut tidak dapat menerima dana insentif. Nantinya, seluruh dana insentif yang tidak tersalurkan kepada penerima Kartu Prakerja akan dikembalikan ke Kas Negara.

Sangat disayangkan jika sudah lolos menjadi penerima Kartu Prakerja tetapi tidak menerima insentif.

Baca Juga: Jogja dan Sleman Dilanda Hujan Es dan Hujan Badai

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x