KABAR JOGLOSEMAR - Penerima bantuan Kartu Prakerja 2020 diminta untuk segera menautkan rekening atau e-wallet pada Akun Kartu Prakerja.
Hal ini berkaitan dengan pembayaran insentif Kartu Prakerja. Adapun batas akhir menautkan rekening atau e-wallet serta mengubah data tersebut adalah hari ini, 4 Maret 2021 pukul 23.59 WIB.
“Bagi Sobat yang belum menautkan rekening atau e-wallet serta jika ingin mengubah rekening atau e-wallet, mohon segera melakukannya paling lambat tanggal 4 Maret 2021, pukul 23.59 WIB,” demikian dikutip Kabar Joglosemar dari Instagram resmi @prakerja.go.id pada Selasa, 2 Maret 2021.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 4 Maret: Gara-gara Ini, Aldebaran dan Andin Gagal Liburan Lagi?
Baca Juga: Kemdikbud Stop Subsidi Kuota PJJ Dibawah 1 GB, Ini Alasannya
Dalam unggahan Instagram resmi @prakerja.go.id, batas akhir pembayaran insentif untuk penerima Kartu Prakerja 2020 adalah 5 Maret 2021.
Ketika sudah menautkan rekening dan e-wallet, peserta akan menerima insentif Kartu Prakerja. Jika penerima bantuan Kartu Prakerja belum menautkan rekening atau e-wallet sampai batas waktu tersebut tidak dapat menerima dana insentif alias hangus.
Nantinya, seluruh dana insentif yang tidak tersalurkan kepada penerima Kartu Prakerja akan dikembalikan ke Kas Negara.
Baca Juga: Mendikbud Nadiem Makarim Dorong Sekolah Tatap Muka Segera Dibuka Juli 2021