KABAR JOGLOSEMAR – PT Bank Syariah Indonesia resmi diresmikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara.
Adapun, PT Bank Syariah Indonesia tersebut merupakan hasil dari penggabungan atau merger dari tiga bank Syariah yang tergolong dalam Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Tiga bank BUMN tersebut yaitu Bank BRI Syariah Tbk, PT Bank Syariah Mandiri, dan PT Bank BNI Syariah.
Baca Juga: Cegah Kanker Serviks, Ini Daftar Sumber Makanan Kaya Antioksidan yang Diperlukan Para Perempuan
Penggabungan tiga bank syariah besar tersebut ternyata berdampak pada Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang langsung melesat.
Bagi yang belum tahu, bank Syariah berbeda dengan bank konvensional pada umumnya. Sesuai namanya, bank Syariah menerapkan prinsip-prinsip Syariah sesuai dengan agama Islam.
Bagaimanakah prinsip-prinsip tersebut? Simak berikut ini dikutip Kabar Joglosemar.com dari berbagai sumber:
Baca Juga: Awas! Ini Jenis Makanan Penyebab Kanker Payudara Mulai dari Gula Hingga Cara Memasaknya
Baca Juga: Bank Syariah Indonesia Diresmikan, Simak 10 Prinsip Bank Syariah dalam Islam
1.Mudharabah
Merupakan suatu akad kerja sama antara pemilik modal dengan pengelola dana. Pembagian keuntungannya berdasarkan bagi hasil yang sesuai dengan kesepakatan awal.
Keuntungan akan dibagi rata. Sementara itu bila terjadi kerugian, akan menjadi tanggung jawab pemilik modal kecuali adanya kelalaian dari pengelola modal.
2.Murabahah
Merupakan suatu akad ketika terjadi jual beli yang melibatkan dua pihak, yakni bank dengan nasabahnya.
Baca Juga: Update Aktivitas Gunung Merapi, Ini Penjelasan BPPTKG
Baca Juga: Menaker Ida Beberkan Ini Pengganti BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021
3.Wadiah
Wadiah dapat diartikan sebagai titipan murni dari seseorang ke seseorang yang lain. Adapun wadiah ini ada dua macam.
Wadiah Yad Amanah yaitu ketika penerima wadiah tidak bertanggung jawab bila barang hilang.
Sedangkan, Wadiah Yad dhamanah yaitu ketika si penerima wadiah diperbolehkan untuk menggunakan barang titipan tersebut dengan izin si pemilik.
4.Musyarakah
Yaitu akad Kerjasama pendirian suatu usaha bersama yang dapat dilakukan oleh dua orang atau lebih.
Keuntungan dan kerugiannya dapat ditanggung sesuai kesepakatan dan besaran modal yang disetorkan masing-masing orang.
Baca Juga: Peringatan Hari Kanker Sedunia, Simak 8 Jenis Kanker dan Gejalanya yang Sering Menyerang Anak-Anak
5.Salam
Yaitu transaksi jual beli barang antara pedagang dan pembeli. Harga barang berupa harga pokok dan keuntungan yang sebelumnya telah disepakati bersama oleh pedagang dan pembeli.
6.Istishna
Prinsip ini hampir sama dengan salam, yakni jual beli barang. Bedanya, dalam istishna pembayaran barang tersebut dapat dicicil atau ditunda.
7.Qardh
Yaitu perjanjian pinjaman uang atau barang dan dilakukan tanpa tujuan mencari keuntungan atau dengan kata lain bunga.
Akan tetapi, bank diperbolehkan memungut biaya yang dibutuhkan di dalam kontrak Qardh.
Baca Juga: Myanmar Dikudeta Militer, Ini Imbauan dari Kemenlu RI
8.Ijarah
Yaitu akad pengalihan hak guna barang atau jasa dengan membayar upah sewa yang kemudian disusul dengan pemindahan kepemilikan.
9.Hawalah/Hiwalah
Yaitu pemindahan atau pengalihan utang dari orang yang memiliki utang kepada orang lain yang memiliki kewajiban menanggungnya.
10.Wakalah
Yaitu ketika terdapat pihak yang memberikan suatu objek perikatan berbentuk jasa. Atau, dengan kata lain disebut meminjamkan diri sendiri untuk melakukan sesuatu atas nama orang lain.
Baca Juga: Resmikan Bank Syariah Indonesia, Simak Pesan Penting Presiden Joko Widodo
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Dihentikan Sementara, Ini 8 Bantuan Pemerintah yang Tetap Ada di Tahun 2021
Demikianlah sepuluh prinsip dari bank Syariah sesuai dengan Syariat Islam. Dipastikan prinsip-prinsip ini tidak akan membuat kita rugi.***poki