Akan Dibuka Lagi Tahun 2021, Ini Syarat dan Cara Daftar Banpres BLT UMKM Rp 2,4 juta

7 Desember 2020, 19:05 WIB
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Jika sebelumnya masih belum dapat Banpres BLT UMKM Rp 2,4 juta, pelaku usaha tidak perlu berkecil hati sebab ada wacana pendaftaran bantuan tersebut akan dibuka lagi pada tahun 2021.

Karena itu, pelaku usaha mikro kecil dan menengah atau UMKM yang belum lolos data verifikasi atau belum sempat daftar pada gelombang sebelumnya, bisa mendaftarkan diri di tahun 2021.

Tentu saja, hal ini menjadi angin segar bagi para pelaku usaha untuk mudah mengakses BLT UMKM Rp 2,4 juta sebagai stimulus modal.

Selama pandemi corona, pemerintah juga berfokus pada penanganan UMKM dengan memberikan dana hibah sebesar Rp 2,4 juta.

Baca Juga: Airlangga Hartanto: Skema Pelaksanaan Vaksin Sinovac Akan Diputuskan

Pada gelombang lalu, ada 12 juta pelaku usaha yang ditargetkan sebagai penerima bantuan.

Kini, Kementerian Koperasi dan UKM atau Kemenkop UKM tinggal menyalurkan dana bantuan bagi masyarakat yang mendaftar pada gelombang 2 yakni hingga akhir November 2020 lalu.

Bagi masyarakat yang belum sempat mendaftar tidak perlu kecewa sebab pemerintah merencanakan akan memperpanjang BLT UMKM pada tahun 2021 mendatang.

 

Hal ini pernah diungkapkan oleh Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki, Senin, 7 September 2020.

Baca Juga: 4 Bansos Ini Akan Diperpanjang Sampai 2021, Ada Bansos BST hingga BLT UMKM

"Jika perekonomian nasional pada kuartal I-2021 masih landai, maka bantuan ini kemungkinan besar akan diteruskan," ujar Teten Masduki.

 

Berhubung ada wacana perpanjangan bantuan, tak ada salahnya, mulai dari sekarang untuk mempersiapkan persyaratan dan sejumlah dokumen yang diperlukan.

Sebelum mendaftar, pastikan Anda telah memenuhi syarat berikut ini:

1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/POLRI, Serta Pegawai BUMD/BUMN
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Pernyataan FPI tentang Peristiwa Penembakan Diduga Pengikut Rizieq Shihab di Jalan Tol oleh Polisi

Untuk melakukan pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 juta ini ialah dengan cara melengkapi syarat sebelum datang ke kantor lembaga pengusul dengan membawa sejumlah dokumen sebagai berikut:

1. Memiliki KTP Elektronik.
2. Kartu Keluarga.
3. Foto usaha.
4. Mengisi formulir pendaftaran.
5. Memiliki izin usaha IUMK.
6. Mengisi surat pernyataan tidak memiliki hutang Perbankan.

 

Bagi Anda yang memiliki KTP dengan alamat usaha berbeda, wajib melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Untuk membuat perizinan izin usaha bisa dengan mendatangi RT dan RW untuk meminta surat pengantar membuat SKU.

Baca Juga: Cek Penerima Banpres BLT UMKM Rp 2,4 Juta Cair Bulan Ini dengan KTP, Begini Caranya

Setelah persyaratan sudah lengkap, Anda bisa mendaftar dengan datang ke beberapa lembaga pengusul yang sudah ditunjuk pemerintah. Ada 4 lembaga diantaranya:
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Pelaku usaha yang lolos verifikasi data dan dinyatakan berhak sebagai penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta, maka akan mendapat notifikasi SMS dari bank penyalur. ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler