Mudah, Ini 9 Cara untuk Cek Penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5

25 November 2020, 06:30 WIB
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan tahap 5 gelombang 2 sudah cair. Untuk cek nama penerima pekerja bisa login ke laman resmi kemnaker.go.id.

Penyaluran bantuan ini mulai disalurkan oleh Kemnaker mulai Selasa, 24 November 2020 kemarin dengan jumlah penerima yang masih belum diketahui.

Jika menilik julah penyaluran sebelumnya, pencairan subsidi gaji gelombang 2, tercatat sudah dicairkan dari Kemnaker bantuan untuk 10,48 juta orang dari jumlah target penerima sebanyak 12,4 juta pekerja.

Sementara sisanya sudah disalurkan oleh Kemnaker pada pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5 gelombang 2.

"Mantulll...Bantuan Subsidi Gaji/Upah Termin II Cair Lagi!" seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari instagram @kemnaker pada Rabu, 25 November 2020.

Baca Juga: Kalimat Bijak Suga BTS untuk Pemuda soal Perjuangan Hidup

Pekerja bisa mengecek nama penerima bantuan dengan cara login ke laman resmi Kemnaker lewat link kemnaker.go.id.

Berikut ini 9 cara untuk mengecek nama penerima bantuan BLT subsidi gaji tahap 5 gelombang 2:
1. Buka website Kemnaker di link kemnaker.go.id
2. Klik masuk jika sudah punya akun. Jika belum, klik Daftar
3. Klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
4. Isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password
5. Klik Daftar Sekarang
6. Sistem akan mengirimkan kode OTP lewat SMS ke nomor HP yang sudah didaftarkan.

Baca Juga: Alhamdulillah, BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Cair Hari Ini, Cek Rekening Sekarang

Baca Juga: Ada 131 Pelanggaran Netralitas ASN dalam Pilkada 2020

7. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
8. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
9. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak lewat tulisan berikut: Anda telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan untuk diusulkan sebagai penerima bantuan.

Namun jika Anda berhak menerima bantuan namun tidak tidak terdaftar atau mengalami kendala saat pencairan bantuan BPJS Ketenagakerjaan, segera buat laporan pengaduan agar bantuan dicairkan.

Baca Juga: 6 Syarat Daftar BPUM, Salah Satunya Punya Surat Keterangan Usaha (SKU), Ini Cara Buatnya

Baca Juga: Polisi Berhasil Meringkus Pelaku Pembunuhan Mayat di Jalan Jogja-Wonosari

Tanpa keluar dari laman tersebut, Anda bisa memanfaatkan menu layanan aduan yang disediakan dengan cara sebagai berikut:

a. Pastikan sudah login di kemnaker.go.id
b. Pilih layanan
c. Klik pusat bantuan
d. Klik pengaduan
e. Pilih pada tanda panah Subsidi Upah
e. Lalu buat pengaduan dengan menuliskan keluhan Anda. ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler