Ada 131 Pelanggaran Netralitas ASN dalam Pilkada 2020

- 24 November 2020, 20:42 WIB
Ilustrasi Pilkada.
Ilustrasi Pilkada. /Pixabay/OrnaW

KABAR JOGLOSEMAR - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menemukan 131 pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada 2020.

Dari 131 kasus tersebut, sebanyak 86 kasus atau 66 persen telah ditindaklanjuti oleh 41 kepala daerah dimana pelanggaran terjadi berdasarkan rekomendasi dan sanksi dari KASN.

Baca Juga: Bukan Settingan, Kehadiran Vicky Prasetyo Berarti untuk Kalina Ocktaranny

"Ini merupakan dampak positif surat teguran Inspektorat Jenderal Kemendagri yang dikirim ke kepada Kepala Daerah pada 27 Oktober 2020," kata Dr Kastorius Sinaga, Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media, dalama siaran pers yang dikirim kepada Kabar Joglosemar, Selasa (24/11/2020).

Menurut Kastorius Sinaga, secara umum tidak ada isu gangguan keamanan yang menonjol. Sementara netralitas ASN terpantau semakin tinggi.

Pejabat PPK di daerah, seperti gubernur, bupati dan walikota di 67 daerah yang menyelenggarakan Pilkada telah menindaklanjuti 131 temuan pelanggaran netralitas ASN atas rekomendasi dari KASN.

Dikatakan, dua minggu menjelang hari H pelaksanaan Pilkada, 9 Desember 2020, situasi semakin kondusif, terkendali dan aman Covid-19 sehingga partisipasi politik diperkirakan akan tinggi.

Tingkat pelanggaran protokol kesehatan hingga minggu terakhir masa kampanye berhasil ditekan ke tingkat yang relatif sangat rendah dan kepatuhan para paslon, tim sukses, masyarakat serta seluruh pemangku kepentingan semakin baik.

Baca Juga: Sudah Cair Tapi Belum Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 4? Lapor dan Buat Pengaduan di Link Ini

Dari hasil pemantauan berdasarkan data harian dan mingguan, yang secara agregat diolah oleh Desk Pilkada Kemendagri berdasarkan data yang dikumpulkan dari 270 daerah dan dicroschek dengan data Bawaslu serta data dari Polri, tingkat pelanggaran protokol kesehatan di masa kampanye tatap muka semakin berkurang. Pelanggaran hanya 2,2 persen.

"Ini merupakan tingkat pelanggaran yang relatif kecil,  dengan peserta kampanye tatap muka melebihi sedikit 50 orang, namun tidak sampai terjadi kerumunan," kata Kastorius dalam Webinar Pembekalan Cakada Provinsi Jambi, Jawa Tengah, Maluku dan Sulawesi Tenggara yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), KPU, Bawaslu dan Provinsi Jambi di Jambi, Selasa (24/11/2020).

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x