Guru Honorer Bisa Diangkat Menjadi PPPK, Harus Lulus Seleksi, Ini Kesempatannya

- 24 November 2020, 15:21 WIB
Ilustrasi guru sedang mengajar.
Ilustrasi guru sedang mengajar. /Pixabay/steveriot1

 

KABAR JOGLOSEMAR- Pemerintah serius memperhatikan nasib kesejahteraaan para guru honorer yang saat ini kurang mendapatkan perhatian maksimal sebagai tenaga pendidik.

Keseriusan pemerintah terlihat dari akan dibukanya seleksi bagi guru honorer non PNS tahun 2021 untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tahun 2021 pemerintah akan membuka seleksi bagi guru honorer atau non-PNS untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), jumlah formasi yang dibuka sebanyak satu juta guru.

Baca Juga: Libur Panjang Akhir Tahun Dikurangi, Begini Tanggapan PHRI DIY

Baca Juga: Tren Angka Perceraian Meningkat, Ini Kata Menag Fachrul Razi

Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan, untuk dapat diangkat menjadi guru PPPK, diperlukan persyaratan tertentu. Guru adalah pilar pendidikan, sehingga keberhasilan proses pendidikan untuk menghasilkan SDM unggul sangat dipengaruhi oleh kompetensi guru.

“Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dijelaskan bahwa kompetensi guru merupakan kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Kombinasi dari seluruh kompetensi ini mutlak diperlukan jika kita ingin menghasilkan peserta didik yang mandiri, bernalar kritis, dan kreatif,” ujar Wapres dalam acara Pengumuman Rencana Seleksi Guru PPPK yang berlangsung secara virtual seperti dilansir dari laman setkab.go.id,  Senin, 23 November 2020.

Baca Juga: 3 Kemudahan untuk 1 Juta Guru Honorer yang Akan Diangkat Jadi PPPK

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x