3. Anak sekolah yang sudah memiliki KIP, data diri harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.
4. Peserta didik calon penerima BLT anak sekolah 2021 termasuk warga miskin/rentan miskin.
5. Peserta didik calon penerima BLT anak sekolah 2021 tergolong warga terdampak Covid-19.
Baca Juga: BPUM Rp 1,2 Juta Cair, Login eform.bri.co.id/bpum dan Lakukan Reservasi Nomor Antrean Online
Cara untuk daftar KIP ke sekolah masing-masing dengan bertanya kepada guru.
Berikut ini cara daftar KIP untuk memperoleh BLT Anak Sekolah:
1. Anak sekolah dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat.
2. Jika anak sekolah tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
Baca Juga: Anak Penyandang Diabetes Tipe 1 Bisa Hidup Normal, IDAI Beri Catatan Ini
3. Jika sudah memiliki KKS atau SKTM, segera hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran.