KABAR JOGLOSEMAR - Bantuan Langsung Tunai untuk anak sekolat atau BLT anak sekolah hanya diberikan untuk siswa atau pelajar pemegang KIP.
KIP atau Kartu Indonesia Pintar bisa diapat oleh murid dengan mendaftar ke sekolah masing-masing dengan menunjukkan Kartu Kerluarga Sejahtera (KKS).
BLT anak sekolah bukan disalurkan oleh Kemendikbud melainkan Kemensos yang ditujukan untuk siswa SD/MI, SMP/MTS, SMA/MAN pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Baca Juga: Ramalan Zodiak Selama Bulan September 2021 dari Leo, Virgo, Libra dan Scorpio
Selain itu juga ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dan akan dijelaskan pada artikel berikut.
Sebelumnya, BLT anak sekolah ini merupakan bantuan yang sebelumnya ada di BLT Program Keluarga Harapan (PKH).
Besaran BLT anak sekolah diberikan bervariasi sesuai dengan jenjang pendidikan anak, yaitu:
- Rp900 ribu per tahun untuk siswa SD sederajat