KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk mencegah terjadinya PHK di masa pandemi Covid-19.
Setiap pekerja atau buruh yang terdaftar sebagai penerima bantuan akan mendapatkan BSU Rp500 ribu per bulan. Bantuan itu diberikan selama 2 bulan tetapi proses pencairannya berlangsun 1 kali.
Sehingga total bantuan yang diberikan Rp1 juta. Kemnaker memperoleh data penerima BSU Rp1 juta dari BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).
Baca Juga: Ini Bahan Alami untuk Mengatasi Masuk Angin, Cukup Diseduh Lalu Diminum
Data penerima BSU memang diserahkan secara bertahap dengan harapan bisa tepat sasaran. Sesuai anggaran yang tersedia, BSU akan disalurkan kepada 8,7 juta pekerja yang terdampak PPKM Level 4 dan 3.
Mereka adalah pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta dan terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.
BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker telah menyiapkan beberapa cara untuk mengecek nama penerima BSU Rp1 juta.
Baca Juga: Simak Bocoran Vivo X70 yang Bakal Rilis September 2021
Mungkin saja namamu terdaftar sebagai penerima BSU Rp1 juta. Berikut beberapa cara untuk mengetahui daftar penerima bantuan Rp1 juta: