Baca Juga: Setelah Tenaga Kesehatan, Giliran Para Lansia Mendapat Vaksinasi Covid-19
Syarat khusus penerima KIP Kuliah:
Selanjutnya, ada syarat khusus penerima KIP Kuliah, yakni mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Mahasiswa yang merupakan penyandang disabilitas, serta dengan pertimbangan khusus, mahasiswa afirmasi (Papua dan Barat Barat, 3T dan TKI), mahasiswa terkena bencana, mahasiswa yang terkena konflik sosial atau kondisi khusus.
Jika mahasiswa karena keterbatasan ekonomi, maka perlu menyiapkan syarat-syarat sebagai berikut:
Baca Juga: Viral Video Warga Desa di Tuban Borong 176 Mobil Baru, Proyek Ini yang Membuat Warga Kaya Mendadak
Baca Juga: Ikatan Cinta 17 Februari 2021: Terungkap Dalang dan Preman Penusuk Nino, Elsa dan Mateo Ditangkap?
- Memiliki atau pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau
- Berasal dari keluarga program Keluarga Harapan (PKH) atau
- Berasal dari panti sosial/panti asuhan atau
- Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori empat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jika sudah mendaftar Akun Siswa KIP Kuliah, nantinya akan mendaftar sesuai jalur masuk Perguruan Tinggi, yakni jalur SNMPTN, SNMPN, SBMPTN, atau jalur mandiri.
Baca Juga: 8 Amalan di Bulan Rajab yang Mendatangkan Pahala Berlipat Ganda