Wamenkumham Sebut Eddy Prabowo dan Juliari Batubara Pantas Diancam Hukuman Mati

- 17 Februari 2021, 06:30 WIB
Wamenkumham Edward Omar Sharif/
Wamenkumham Edward Omar Sharif/ /Wikipedia
 

 


KABAR JOGLOSEMAR-  Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM), Edward Omar Sharif Hiariej menyebut bahwa Eddy Prabowo dan Juliara pantas diancam dengan hukuman mati. 

Hal ini disampaikan Edward Omar dalam diskusi online yang diadakan di Fakultas Hukum UGM, Selasa (16/2/21). Sebelumnya Edward sedang membahas tentang modifikasi hukum acara pidana di masa Pandemi COVID-19.

Dimasa pandemi seperti saat ini ada beberapa perubahan dalam hukum acara pidana. Perubahan tersebut terletak pada materi kasus-kasus pidana ada tidaknya persoalan yang cukup berarti dalam proses penegakan hukum. 

Baca Juga: Liga Champions, Hatrik Mbape Bawa PSG Taklukkan Barcelona 4-1 di Kandang Sendiri
 
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 17 Februari 2021: Andin Geram Difitnah Elsa, Aldebaran Lakukan Ini

Edward mengungkapkan, kejahatan yang dilakukan di masa pandemi COVID-19 harus dimaknai sebagai hal yang memberatkan.

"Salah satu contoh nyata yang ada di depan mata adalah tertangkapnya 2 mantan menteri sekaligus yaitu menteri KKP dan menteri sosial yang tertangkap karena korupsi dana bansos. Menurut saya kedua mantan menteri ini layak dihukum mati sesuai ketentuan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang tentang pemberantasan korupsi," ujarnya. 

Berikut ini bunyi Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

Baca Juga: Beli Kalung Emas Ikatan Cinta diBaca Juga: Dorong Pariwisata Tetap Tumbuh dengan Komunikasi yang Tepat Tanggal Ini Agar Dapat Diskon, Free Ongkir, dan Asuransi
 
Baca Juga: Keutamaan Puasa Rajab, Masih Bisa Dilakukan Ini Jadwal Puasa Rajab

Pasal 2 ayat (1)

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.

Pasal 2 ayat (2)

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x