Dapat Subsidi Bulanan Plus Biaya Kuliah, Simak Syarat dan Cara Daftar KIP Kuliah 2021

25 Februari 2021, 21:06 WIB
Ilustrasi KIP Kuliah. /Dok. Kemdikbud

 

KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) masih memberi bantuan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah). Tahun 2021, KIP Kuliah akan diberikan kepada 200 ribu mahasiswa yang lolos seleksi.

Bukan beasiswa, Kemendikbud memberikan KIP Kuliah untuk menjami bahwa penerima bantuan terseleksi dari anak yang yang punya potensi dan memiliki kemauan menyelesaikan pendidikan tinggi.

Adapun manfaat yang dirasakan jika mendapatkan KIP Kuliah sebagai berikut:

Baca Juga: Kena Skandal Bullying, Hyunjin Stray Kids Batal Tampil di Acara Music Core

Baca Juga: Viral Pria Bertindik Ketakutan Suntik Vaksin, Baca Ayat Kursi, Dzikir, hingga Doa-doa

KIP-Kuliah memberikan pembiayaan sebagai berikut:

  1. Bebas biaya pendidikan yang dibayarkan kepada perguruan tinggi
  2. Subsidi biaya hidup sebesar Rp700 ribu per bulan yang disesuaikan dengan pertimbangan biaya hidup di masing-masing wilayah.
  3. Pendaftaran KIP Kuliah tidak dikenakan biaya alias gratis

Adapun syarat umum siswa yang boleh mendaftar KIP Kuliah, yakni:

Baca Juga: Tips Sehat Bugar Walau Olahraga dari Rumah

Baca Juga: Segera Buka www.prakerja.go.id untuk Daftar Program Kartu Pra Prakerja Gelombang 12 Tahun 2021

  1. Pendaftar memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi. Sehingga perlu disertai dokumen sah untuk mengetahui kondisi ekonomi keluarga.
  2. Pendaftar adalah siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya.
  3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk perguruan tinggi. Diterima di PTN atau PTS pada program studi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada prodi dengan Akreditasi C.

Syarat khusus pendaftar KIP Kuliah

Siswa yang boleh mendaftar KIP Kuliah itu merupakan pemegang KIP, berasal dari Program Keluarga Harapan (PKH), atau keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Baca Juga: #GorenganTempeGakLaku Trending di Twitter, Ternyata Ini Maksudnya

Baca Juga: Ingin Dapat Kartu Prakerja Rp3,5 Juta? Segera Cek Persyaratannya di Sini

Selain itu, siswa yang berasal dari panti asuhan atau panti sosial. Memiliki keterbatasa ekonomi namun belum mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Apabila siswa keluarga miskin tetapi tidak memiliki KIP atau KKS, tetap bisa mendaftar program KIP Kuliah.

Syaratnya, tidak mampu secara ekonomi sesuai bukti data pendapatan kotor gabungan orang tua/wali sebesar Rp4 juta  atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750 ribu.

Baca Juga: Nelayan Susah Dapat Lobster, Susi Pudjiastuti: Tangkap Pengepul Benur

Baca Juga: Pakai Outfit Branded Puluhan Juta, Amanda Manopo Kembaran dengan 4 Idol Kpop Ini

KIP Kuliah bisa dimanfaatkan oleh penyandang disabilitas, mahasiswa afirmasi (Papua dan Barat Barat, 3T dan TKI), mahasiswa terkena bencana, mahasiswa yang terkena konflik sosial atau kondisi khusus.

Cara mendaftar KIP Kuliah

Kemendikbud telah membuka pendaftaran Akun Siswa KIP Kuliah sejak 8 Februari 2021 dan berakhir pada 31 Oktober 2021. Pendaftaran KIP Kuliah ini dilakukan secara online dengan mengakses kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

Untuk mendaftar program KIP Kuliah, siswa yang telah memiliki Akun Siswa KIP Kuliah bisa langsung mendaftar sesuai jalur masuk perguruan tinggi mulai dari jalur SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPB, atau jalur mandiri PTS/PTN.

Baca Juga: Kai EXO Sukses Jadi Model GUCCI, Ini 2 Idol yang Pernah Jadi Pacarnya

Berikut cara membuat Akun Siswa KIP Kuliah hingga cara mendaftarnya

  1. Buat Akun Siswa KIP Kuliah dahulu dengan klik ‘Daftar Baru’
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan alamat email yang valid dan aktif.
  3. Setelah dapat nomor pendaftaran serta kode akses untuk login, siswa bisa menyelesaikan proses pendaftaran 
  4. Pilih seleksi masuk perguruan tinggi yang akan diikuti.

Pendaftaran Akun Siswa KIP Kuliah  juga bisa dilakukan melalui aplikasi KIP Kuliah mobile apps yang diunduh dari Play Store.

Baca Juga: 2 Bansos yang Cair Februari, Begini Cara Mengecek Nama Penerimanya

Calon penerima KIP kuliah yang lulus seleksi, bisa melakukan verifikasi serta registrasi terlebih dahulu  di Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud akan menetapkan penerima KIP Kuliah berdasarkan usulan perguruan tinggi setelah siswa melakukan registrasi ulang. ***

 

 

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler