Sering Disebut Haram dan Najis, Bagaimana Hukum Menolong Anjing dalam Islam?

- 25 Februari 2021, 08:34 WIB
Ilustrasi anjing , hukum menolong anjing dalam Islam
Ilustrasi anjing , hukum menolong anjing dalam Islam /Sumber: Pixabay/3194556

 

KABAR JOGLOSEMAR- Sebagai umat muslim, Islam mengajarkan adab saling tolong menolong bukan hanya pada sesama manusia tapi juga dengan hewan.

Tapi bagaimana hukumnya jika seseorang menolong hewan anjing yang diharamkan oleh agama Islam? Simak penjelasanya dalam artikel berikut ini.

Menurut hadist yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhimahulullah, Rasulullah SAW bersabda:

Baca Juga: Dapatkan Rp3,55 Juta, Cek Syarat Serta Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12

Baca Juga: Mulai 1 April 2021 Bandara Internasional Yogya (YIA) Kulonprogo Layani Tes GeNose C-19

“ Barang siapa memelihara anjing, maka amalan sholeh seorang muslim akan berkurang setiap harinya yaitu sebesar 1 qiroth (satu qirort sama dengan sebesar gunung uhud), selain anjing untuk menjaga tanaman atau hewan ternak yang lebih bermanfaat.”

Dari hadist di atas, sudah jelas jika terdapat larangan bagi seorang muslim untuk memelihara anjing di dalam rumahnya selain karena hewan tersebut digunakan untuk hal yang lebih bermanfaat seperti untuk menjaga tanaman atau menjaga hewan ternaknya. 

Hal ini juga dijelaskan dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 4:

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x