Bisa Kuliah Gratis, Daftar KIP Kuliah di kip-kuliah.kemdikbud.go.id

17 Februari 2021, 21:49 WIB
KIP Kuliah untuk SNMPTN 2021, berikut syarat-syaratnya. /Dok. Kemdikbud

KABAR JOGLOSEMAR - Kuliah gratis bisa didapat oleh pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah membuka pendaftaran KIP Kuliah 2021.

Siswa bisa mendaftar untuk mendapatkan akun siswa KIP Kuliah sejak 8 Februari 2021 lalu.

Baca Juga: Jangan Terlambat, Besok 18 Februari 2021 Hari Terakhir Pencairan BLT UMKM Rp2,4 Juta dI Bank BRI

Baca Juga: Harga Promo Rp1,9 Juta Sampai 15 Maret, Ini Cara Dapatkan Kalung Ikatan Cinta Eksklusif

Pendaftaran KIP Kuliah 2021 dibuka hingga 31 Oktober 2021. Pemerintah membuka kuota untuk 200 ribu mahasiswa baru  yang bsia mendapatkan KIP Kuliah.

Sesuai dengan namanya, KIP Kuliah ini adalah bantuan yang bisa digunakan untuk menempuh pendidikan, baik di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Manfaat yang didapat oleh penerima KIP Kuliah 2021 adalah bisa kuliah gratis alias bebas biaya kuliah di perguruan tinggi.

Baca Juga: Nissa Sabyan Dituding Jadi Selingkuhan Keyboardistnya, Ini Komentar Warganet

Baca Juga: KIP Kuliah 2021 Dibuka, Ini Rincian Biaya Hidup dan Pendidikan yang Diterima Mahasiswa

Selain biaya pendidikan, penerima KIP Kuliah 2021 juga akan mendapat bantuan biaya hidup tiap bulan.

Tentu hal ini diberikan secara selerif untuk mahasiswa yang memenuhi  berbagai persyaratan, baik syarat akademik dan ekonomi.

KIP Kuliah 202 adalah salah satu program pemerintah untuk meringankan beban ekonomi rakyat yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Skin Care Pemula untuk Dapatkan Hasil Bare Face Look

Baca Juga: Jokowi Minta Masyarakat Aktif Mengkritik hingga Rencana Revisi UU ITE, Ini Tanggapan Pakar UGM

Dalam hal ini adalah untuk bidang pendidikan tinggi yang selama ini kurang tersentuh bantuan.

Dikutip dari laman Kemendikbud, berikut ini adalah syarat dan cara daftar KIP Kuliah 2021.

Syarat umum sebelum daftar KIP Kuliah 2021: 

  1. Pendaftar adalah siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya.
  2. Pendaftar memiliki potensi akademik baik namun memiliki keterbatasan ekonomi. Perlu disertai dokumen sah untuk mengetahui kondisi ekonomi keluarganya.
  3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi.

Baca Juga: Dimulai Hari Ini, Vaksinasi Covid-19 Tahap 2 Sasar 9 Ribu Pedagang di Pasar Tanah Abang Jakarta

Baca Juga: Setelah Tenaga Kesehatan, Giliran Para Lansia Mendapat Vaksinasi Covid-19

Syarat khusus penerima KIP Kuliah:

Selanjutnya, ada syarat khusus penerima KIP Kuliah, yakni mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Mahasiswa yang merupakan penyandang disabilitas, serta dengan pertimbangan khusus, mahasiswa afirmasi (Papua dan Barat Barat, 3T dan TKI), mahasiswa terkena bencana, mahasiswa yang terkena konflik sosial atau kondisi khusus.

Jika mahasiswa karena keterbatasan ekonomi, maka perlu menyiapkan syarat-syarat sebagai berikut:

Baca Juga: Viral Video Warga Desa di Tuban Borong 176 Mobil Baru, Proyek Ini yang Membuat Warga Kaya Mendadak

Baca Juga: Ikatan Cinta 17 Februari 2021: Terungkap Dalang dan Preman Penusuk Nino, Elsa dan Mateo Ditangkap?

  1. Memiliki atau pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau
  2. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau
  3. Berasal dari keluarga program Keluarga Harapan (PKH) atau
  4. Berasal dari panti sosial/panti asuhan atau
  5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori empat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Jika sudah mendaftar Akun Siswa KIP Kuliah, nantinya akan mendaftar sesuai jalur masuk Perguruan Tinggi, yakni jalur SNMPTN, SNMPN, SBMPTN, atau jalur mandiri.

Baca Juga: Staf Ahli Kominfo Prof Henry Subiakto: Presiden Jokowi Belum Pernah Pakai UU ITE untuk Jerat Pengritik

Baca Juga: 8 Amalan di Bulan Rajab yang Mendatangkan Pahala Berlipat Ganda

Berikut tahapan atau cara daftar KIP Kuliah 2021:

  1. Pendaftaran KIP Kuliah ini dilakukan secara online dengan mengakses kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan alamat email yang valid dan aktif.
  3. Setelah mendapatkan nomor pendaftaran dan kode akses, siswa bisa menyelesaikan proses pendaftaran.
  4. Pilih seleksi masuk perguruan tinggi yang akan diikuti.
  5. Calon penerima KIP kuliah yang lulus seleksi, bisa melakukan verifikasi serta registrasi terlebih dahulu  di Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
  6. Pendaftaran juga bisa dilakukan melalui aplikasi KIP Kuliah mobile apps yang diunduh dari Play Store. 

Demikian adalah informasi yang berhasil dirangkum oleh Kabar Joglosemar.

Selalu pantau perkembangan informasi terbaru dan terlengkapnya dengan akses link https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/. ***

 

Editor: Sunti Melati

Sumber: kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler