KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah memperpanjang waktu pencairan dana BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta untuk pelaku usaha mikro hingga maksimal 18 Februari 2021.
Pencairan BLT UMKM tersebut dilakukan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) di cabang terdekat dengan calon penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tersebut.
Instruksi dari Kemenkop UKM RI jelas bahwa BLT UMKM yang sBaca Juga: Nissa Sabyan Dituding Jadi Selingkuhan Keyboardistnya, Ini Komentar Warganetemula pencairannya diabatasi hingga akhir Januari diperpanjang hingga 18 Februari 2021.
Baca Juga: Harga Promo Rp1,9 Juta Sampai 15 Maret, Ini Cara Dapatkan Kalung Ikatan Cinta Eksklusif
Baca Juga: Ramai Kabar Dituding Jadi Pelakor, Ini 7 Fakta Menarik Nissa Sabyan
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto yang mengatakan bahwa dengan perpanjangan masa penyaluran BPUM ini masyarakat bisa mengambil haknya di Kantor BRI terdekat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Penerima BPUM sebelumnya bisa mengecek terlebih dulu status bantuan yang diterima melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum," kata Aestika melalui keterangan resminya, seperti dikutip Kabar Joglosemar dari Info Bank, di Jakarta, Minggu 31 Januari 2021.
Bagi masyarakat yang merupakan pelaku usaha mikro yang telah mendaftar BLT UMKM pada tahun 2020 lalu bisa memastikan apakah namanya sebagai daftar penerima bantuan atau tidak di kantor BRI terdekat.
Baca Juga: Suami Menolak Diceraikan, Nindy Ayunda Sudah Bulat Ingin Berpisah