Simak Dispensasi Perpanjangan SIM Mati saat Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, Tak Perlu Bikin Baru

- 28 Desember 2023, 21:55 WIB
Foto Surat Izin Mengemudi (SIM) C atau kendaraan bermotor roda dua. Adanya dispensasi perpanjangan SIM yang mati saat masa libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 atau Nataru.
Foto Surat Izin Mengemudi (SIM) C atau kendaraan bermotor roda dua. Adanya dispensasi perpanjangan SIM yang mati saat masa libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 atau Nataru. /(Foto: Dok Serayunews/Farikh Hariyadi)/

KABAR JOGLOSEMAR - Pusat Pengendali Lalu Lintas Nasional Kepolisian Republik Indonesia atau lebih di kenal dengan istilah National Traffic Management Center (NTMC) Polri melalui beberapa Ditlantas Polda maupun Polres mengumumkan adanya dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Dispensasi ini berlaku pada masa libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 atau Nataru. Keringanan tersebut berupa SIM yang mati masih dapat, di perpanjang sehingga pemiliknya tak perlu mengikuti prosedur penerbitan SIM baru dengan ujian lagi.

Baca Juga: Menhub Budi Karya Klaim Kendaraan di Puncak Bogor dan Dieng Alami Lonjakan saat Libur Nataru

Salah satunya oleh Ditlantas Polda Metro Jaya dan Ditlantas Semarang memberikan dispenasasi khusus perpanjangan SIM ini hanya selama libur Natal dan tahun baru (Nataru). Dimana pemohon tak perlu lagi melakukan ujian.

Melansir dari akun resmi X TMC Polda Metro Jaya, Selasa (26/12/2023), saat libur Nataru, SIM yang mati pada 25-26 Desember 2023 dan 30 Desembr 2023 sampai 1 Januari 2024, dapat melakukan perpanjangan dengan mekanisme perpanjangan.

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25 sampai 26 Desember 2023 dapat melakukan perpanjangan SIM pada tanggal 27 sampai 28 Desember 2023. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 30 Desember 2023 sampai 1 Januari 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 2 sampai 3 Januari 2024 dengan mekanisme perpanjangan,” tulis TMC Polda Metro Jaya.

Baca Juga: KPU akan Hadirkan 1 Mikrofon untuk Debat Ketiga Pilpres 2024

Sesuai Pasal 4 PP No 5 2021

Seperti di ketahui, sesuai peraturan yang ada, pemilik SIM yang telat melakukan perpanjangan satu hari saja pun di wajibkan untuk membuat ulang dengan mekanisme penerbitan SIM baru. Adapun mekanisme penerbitan SIM baru yaitu harus mengikuti ujian teori maupun praktik lagi.

Hal ini, tertuang dalam Peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 4. Pasal tersebut menjelaskan bahwa SIM yang lewat masa berlakunya harus diajukan penerbitan baru. Namun, ada pengecualian dalam keadaan kahar.

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x