Manfaat Asuransi Motor Hilang, Upaya Pencegahan yang Lebih Baik

- 30 Desember 2023, 23:35 WIB
Ilustrasi: Asuransi
Ilustrasi: Asuransi /Pexels.com /Mikhail Nilov/

KABAR JOGLOSEMAR – Asuransi motor hilang adalah jaminan yang bisa dimanfaatkan untuk berjaga-jaga dari kehilangan kendaraan roda dua.

Oleh karena itu, asuransi motor hilang ini bisa diklaim ketika sepeda motor hilang karena pencurian atau penodongan.

Kamu yang menginginkan keamanan serta jaminan keselamatan lebih bisa memanfaatkan asuransi motor hilang ini.

Asuransi motor hilang ini akan otomatis aktif ketika kamu membeli motor baru dengan skema kredit, beberapa penjamin pembiayaan akan memberikan asuransi motor hilang ini.

Baca Juga: Siapkan Asuransi Motor Kesayangan, Jaga-Jaga Mengalami Risiko Buruk

Asuransi yang akan diberikan oleh penyedia pembiayaan dinamakan Total Loss Only atau TLO. Jadi kamu akan mendapatkan pengembalian dana hingga 75 persen ketika motor kamu mengalami kecelakaan akibat kecelakaan dan kehilangan.

Tentunya asuransi kehilangan motor ini sangat bermanfaat untuk kamu gunakan ketika terjadi hal yang tidak diinginkan.

Asuransi ini akan berlaku ketika kamu kehilangan motor dalam kondisi motor itu diam atau terparkir.

Baca Juga: 7 Cara Terbebas Pinjol yang Perlu Anda Ketahui, Pahami Sebelum Ajukan Pinjaman

Kemudian karena pencurian, perampokan atau penodongan. Dan yang terakhir karena kecelakaan. Semuanya tercover menjadi satu produk asuransi kehilangan motor atau TLO tersebut

Untuk pembelian kredit sendiri premi yang dibayarkan setiap bulannya sudah diakumulasikan ke dalam cicilan motor yang kamu cicil.

Sedangkan untuk pembelian motor secara tunai atau cash pihak penyedia pembiayaan biasanya akan menawarkan asuransi tersebut dan kamu bisa memanfaatkannya dengan biaya premi setiap bulannya.

Baca Juga: Bukan Jogja dan Semarang, Inilah Wajah Anyar Kota Lama Banyumas di Malam Hari Nan Estetik

Hal pertama harus diperhatikan adalah harga On the Road (OTR) kendaraan kalian akan mempengaruhi perhitungan pertanggungan.

Jadi, andai motor kamu memiliki OTR di bawah Rp10 juta maka ada biaya pertanggungan Rp1 juta yang mesti dipotong.

Dan jika harga OTR kendaraan kamu lebih dari Rp10 juta maka biaya pertanggungan akan dipotong sebesar 10 persen dari total OTR kendaraan saat ini.

Baca Juga: 7 Tips Mengumpulkan Uang untuk Beli Mobil, Solusi agar Cepat Terbeli

Kalian juga harus memperhatikan detail polis yang tertera dalam asuransi. Hal ini untuk meminimalisir kejadian kalian gagal mengklaim asuransi kehilangan.

Jangka waktu kehilangan atau kerusakan juga akan mempengaruhi perhitungan dalam klaim asuransi, semakin pendek jangka kehilangan atau kerusakan motor kamu maka uang yang diterima akan semakin besar

Jadi, jika kamu kehilangan dalam kurun waktu kurang dari 6 bulan maka harga pertanggungan akan diakumulasikan seharga kendaran motor yang hilang di pasaran.

Baca Juga: Jadwal Operasional Bank Jateng di Masa Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, Lakukan Layanan Terbatas

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x