KABAR JOGLOSEMAR - Wacara penghapusan tes lintas zig zag dan angka 8 pada uji praktik SIM C mulai berlakukan.
Polresta Surakarta mulai menerapkan uji praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) C terbaru tanpa adanya tes lintas zig zag dan angka 8.
Kebijakan ini diterapkan setelah adanya arahan dari Kapolri tentang materi baru uji praktik bagi masyarakat untuk SIM C.
Baca Juga: Pemkab Sleman Kebut Pembangunan TPST Tamanmartani Sleman
Hal tersebut mendorong Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah (Jateng) menerapkan arahan tersebut.
Uji praktik SIM C yang semula ada 5 item juga saat ini menjadi 4 item saja karena ada yang dihapus dan diganti.
Misalnya saja untuk tes dengan angka 8 digati dengan huruf S dan lintasan zig zag benar-benar dihapus.
Baca Juga: Viral Duta 'Sheila On 7' Ikut Main Voli Bareng Warga Condongcatur Sleman
“Sesuai dengan regulasi baru arahan dari bapak Dirlantas kita merubah uji praktek SIM C. Semula itu ada 5 item kita sekarang menjadi 4 item. Yakni angka 8 ini sudah kita hapus diganti dengan huruf S dan dan kita hapus lintasan Zig-zag. ujian ini juga tanpa mengurangi atau menghilangkan kemampuan dari pemohon untuk mendapatkan SIM,” ungkap Kasatlantas Polresta Surakarta Kompol Agung Yudiawan,SH.SIK.MH mewakili Kapolresta, Sabtu (5/8/2023) dikutip Kabar Joglosemar.com dari laman resmi Humas Polri.