Mulai Hari Ini, BPJS Kesehatan Resmi Jadi Syarat Untuk Bikin SIM dan STNK

- 2 September 2022, 11:28 WIB
BPJS Kesehatan Resmi Jadi Syarat Pembuatan SIM dan STNK
BPJS Kesehatan Resmi Jadi Syarat Pembuatan SIM dan STNK /Instagram @bpjskesehatan_ri  

KABAR JOGLOSEMAR - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan kini telah resmi menjadi salah satu syarat wajib kala mengurus Surat ijin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Adapun tentang kebijakan terbaru ini, merupakan tindak lanjut dari Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang pengurusan SIM dan STNK yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), dimana kepemilikan BPJS Kesehatan Aktif sebagai syarat utama.

Hal tersebut juga telah dipastikan oleh Korlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi. Ia menyebut, pihaknya akan menghadirkan layanan BPJS Kesehatan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: Download Game Minecraft Dungeons Ultimate dan Creeping Winter, Ini Link Terbaru September 2022

Dengan adanya kehadiran layanan BPJS Kesehatan ini, diharapkan dapat mempermudah masyarakat untuk menerima layanan publik terutama dalam pengurusan SIM dan STNK di Satpas setiap wilayah terdekatnya.

“Kewajiban tentang keaktifan masyarakat sebagai peserta BPJS (Kesehatan) yang ini juga dikaitkan sekarang dengan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik,” kata Irjen Firman Shantyabudi dikutip dari berbagai sumber, Kamis (1/9/2022).

Firman juga bepesan kepada masyarakat agar segera mendaftarkan diri pada BPJS Kesehatan guna mempermudah memperoleh layanan kesehatan dan layanan publik lainnya.

Baca Juga: Link Download Sayap Sayap Patah (2022) Kualitas HD di Telegram? Klik Link Resmi Ini

“Aktifkan segera BPJS Anda sehingga Anda juga akan memperoleh kesempatan untuk dilayani dengan lebih baik dan lebih cepat di fasilitas-fasilitas publik lainnya. Termasuk di kepolisian SIM dan STNK,” lanjutnya.

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x