Simak Dispensasi Perpanjangan SIM Mati saat Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, Tak Perlu Bikin Baru

- 28 Desember 2023, 21:55 WIB
Foto Surat Izin Mengemudi (SIM) C atau kendaraan bermotor roda dua. Adanya dispensasi perpanjangan SIM yang mati saat masa libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 atau Nataru.
Foto Surat Izin Mengemudi (SIM) C atau kendaraan bermotor roda dua. Adanya dispensasi perpanjangan SIM yang mati saat masa libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 atau Nataru. /(Foto: Dok Serayunews/Farikh Hariyadi)/

Baca Juga: Link Nonton Streaming Drakor Tell Me You Love Me (2023) Terbaru Lengkap Sub Indo

"SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena Keadaan Kahar dapat:
a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat (3), dan
b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah," begitu bunyi pasalnya.***

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x