KABAR JOGLOSEMAR- Penertiban spanduk dan baliho Habib Rizieq Shihab di beberapa titik terus dilakukan. Tak hanya di Jakarta, di beberapa daerah seperti Bekasi, Cianjur, bahkan Palembang semua baliho dan spanduk banyak yang sudah diturunkan.
"Kalau mau pasang baliho atau spanduk semua ada aturanya. Tidak bisa seenaknya saja. Ada bayar pajaknya, apakah spanduk yang sekarang dipasang sudah memenuhi aturan pemerintah atau belum," ungkap Pangdam Jaya Mayjen TNI, Dudung Abdurachman seperti dikutip Kabar Joglosemar, Sabtu, 21 November 2020.
Dudung menambahkan, bahwa penurunan spanduk dan baliho dilakukan sebagai satu tindakan tegas dari TNI karena selama ini Satpol PP sudah kewalahan menertibkan baliho-baliho tersebut.
Baca Juga: Cara Cairkan BSU Kemendikbud BLT Guru Rp1,8 Juta, Aktifkan Rekening dan Bawa Dokumen Syarat ke Bank
Baca Juga: Login info.gtk.kemdikbud.go.id dan Cek Penerima BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta di Sini
"Sudah beberapa kali Pol PP menurunkan baliho itu tapi kembali dinaikkan lagi. Kejadian terus berulang, untuk menertibkan itu akhirnya TNI turut membantu Pol PP menertibkan baliho yang masih terpasang," tambahnya.
Penertiban sejumlah spanduk dan baliho bergambar Habib Rizieq dilakukan karena dinilai telah melanggar pasal 23 ayat 1
Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat.
Baca Juga: Kejar Ketertinggalan, Jokowi Sebut Sektor Pangan Butuh Inovasi Baru
Baca Juga: Ini Cara Lapor Jika BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 4 Anda Belum Cair
Pelanggaran lainya ditemukan dari titik lokasi pemasangan spanduk. Banyak spanduk dan baliho yang dipasang di area publik, rumah warga dan fasilitas umum yang harus steril dari spanduk dan baliho.*** (Windy Anggraina)