KABAR JOGLOSEMAR - Sudah diumumkan bahwa BLT Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan sudah dicairkan oleh pemerintah. Oleh karena itu, pekerja bisa cek apakah namanya termasuk dalam daftar penerima atau tidak di kemnaker.go.id.
Penyaluran BLT subsidi upah tahap 4 ini merupakan kelanjutan dari tahap 1, 2, dan 3 yang sudah berjalan sejak awal November 2020. Masing-masing pekerja menerima Rp 1,2 juta untuk periode November-Desember.
Hingga saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah mencairkan bantuan subsidi gaji ini kepada sebanyak 2,44 juta pekerja. Sehingga jika ditotal saat ini penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan ada sebanyak 10,48 juta orang.
Baca Juga: Cek Lagi, Ini Cara Mengetahui Daftar Penerima BLT Kemendikbud Rp 1,8 Juta untuk Guru dan PTK Non PNS
"Alhamdulillah, pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji batch IV untuk termin kedua ini kepada 2,44 juta pekerja/buruh dengan anggaran yang disalurkan mencapai Rp 2,93 triliun," kata Menaker Ida seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari laman Kemnaker.
Ida mengatakan bahwa pihak Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) telah memproses dana subsidi gaji tersebut bank penyalur.
Nantinya, bantuan subsisi gaji akan ditransfer ke rekening masing-masing pekerja baik yang banknya tergabung dengan Himbara maupun non Himbara atau swasta.
Baca Juga: Kesiapan Pilkada DIY Ditengah Pandemi Corona