Login info.gtk.kemdikbud.go.id Sudah Bisa, Cek Penerima BSU Kemendikbud Rp 1,8 Juta

- 21 November 2020, 07:00 WIB
Login ke info.gtk.kemdikbud.go.id untuk cek status penerima BSU Kemendikbud.
Login ke info.gtk.kemdikbud.go.id untuk cek status penerima BSU Kemendikbud. /KabarJoglosemar.com/Ayusandra Adhitya

KABAR JOGLOSEMAR - Laman info.gtk.kemdikbud.go.id kini telah berfungsi normal. Masyarakat sudah bisa mengakses link tersebut.

Sebelumnya, link info.gtk.kemdikbud.go.id sempat down selama beberapa jam. Ketika masyarakat mengaksesnya, hanya muncul 502 Bad Gateway.

Baca Juga: Link pddikti.kemdikbud.go.id Sudah Bisa Diakses, Cek Penerima BSU Kemendikbud BLT Guru Rp 1,8 Juta

Alhasil proses pemeriksaan status penerima BSU Kemendikbud Rp 1,8 juta pun tertunda karenanya.

Namun, kini masyarakat tak usah khawatir lagi. Karena link tersebut sudah bisa diakses dan masyarakat juga bisa melakukan log in.

Seperti yang diketahui bersama, Kemendikbud memberikan BLT Subsidi Upah sebesar Rp 1,8 juta pada para guru dan tenaga kependidikan di Indonesia.

BSU Kemendikbud ini hanya diberikan satu kali saja. Perlu diketahui, bahwa tidak semua guru dan tenaga kependidikan yang mendapat BSU Kemendikbud Rp 1,8 juta ini.

Ada pun syarat penerima BSU Kemendikbud:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
3. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta
4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari BPJS Ketenagakerjaan sampai tanggal 1 Oktober 2020.
5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai tanggal 1 Oktober 2020.

Baca Juga: Catat, Ini Batas Terakhir Pencairan BSU Kemdikbud Rp 1,8 Juta, Jangan Sampai Terlewat

Sebenarnya, ada 2 link yang bisa dipakai masyarakat untuk memeriksa status penerima BSU Kemendikbud Rp 1,8 juta.

Kedua link tersebut adalah info.gtk.kemdikbud.go.id dan pddikti.kemdikbud.go.id. Ada berkas yang harus diunduh untuk bisa mencarikan BSU Kemendikbud Rp 1,8 juta.

Sasaran BSU Kemendikbud adalah pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus non-PNS meliputi:

- Dosen

- Guru

- Guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah

- Pendidik PAUD

- Pendidik Kesetaraan

- Tenaga perpustakaan

- Tenaga laboratorium

- Tenaga administrasi

Baca Juga: Alhamdulillah BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 4 Cair, Cek Rekening Sekarang

Seperti yang diketahui, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyalurkan BLT Subsidi Upah Rp 1,8 juta untuk para guru dan tenaga kependidikan di Indonesia.

Hal ini pun membuat para guru dan tenaga kependidikan langsung menyerbu 2 link ini guna memeriksa statu penerima mereka.

Perlu diketahui, bahwa BLT Subsidi Upah Kemendikbud Rp 1,8 juta ini hanya diberikan satu kali saja.

Bantuan ini diberikan untuk 2 juta orang pendidik dan tenaga kependidikan. Tepatnya, kuota bantuan yang disediakan sebanyak 2.034.732 orang.

PTK bisa cek daftar nama penerima BLT guru honorer, dosen, dan tenaga kependidikan di pddikti.kemdikbud.go.id atau info.gtk.kemdikbud.go.id. 

BSU Kemendikbud sebesar Rp 1,8 juta memang diperuntukkan untuk pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) Non PNS.

Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang akan mencairkan BSU Kemendikbud BLT Rp 1,8 juta harus membawa Surat Keputusan Penerima BSU yang didownload dari info GTK dan PDDikti.

Ini dokumen yang harus disiapkan oleh PTK untuk pencairan BSU Kemendikbud Rp 1,8 juta.

Baca Juga: Update! Kemnaker Cairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 4 untuk 2,4 Juta Pekerja

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. NPWP

3. Surat Keputusan Penerima BSU, download di info GTK dan PDDikti

4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), download di info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani 

Kemudian, dokumen tersebut dibawa ke bank penyalur dan ditunjukkan pada petugas bank penyalur untuk diperiksa.

PTK akan melakukan aktivasi rekening untuk mencairkan BSU. Waktu yang diberikan untuk PTK mengaktifkan rekening adalah hingga 30 Juni 2021.

Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat! Ini Batas Terakhir Pencairan BSU Kemdikbud Rp 1,8 Juta

Bantuan ini akan disalurkan secara bertahap hingga akhir November 2020.***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah