Pelaku Budaya Dapat Bantuan Rp 1 Juta dari Kemendikbud, Begini Caranya

- 19 November 2020, 16:06 WIB
Ilustrasi bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 3 yang sudah cair ke rekening karyawan
Ilustrasi bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 3 yang sudah cair ke rekening karyawan /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Bukan hanya pendidik (guru/dosen) dan tenaga kependidikan honorer non-PNS, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga memberi bantuan kepada pelaku budaya. Bantuan Apresiasi Pelaku Budaya (APB) itu sebesar Rp 1 juta per orang.

Bagaimana cara mendapatkannya? Menurut Hilmar Farid, Direktur Jenderal Kebudayaan, Kemendikbud, pelaku budaya segera membuat akun di link apb.kemdikbud.go.id. 

Baca Juga: Coba Login ke pddikti.kemdikbud.go.id untuk Cek Penerima BSU Kemendikbud

Baca Juga: Kasus Virus Corona di Jogja Hampir 5 Ribu Orang

"Kami perpanjang sampai 25 November 2020," kata Hilmar Farid seperti dikutip Kabar Joglosemar dari laman resmi kemdikbud.go.id.

Menurut Hilmar, cara paling mudah adalah mengajak teman-teman pelaku budaya untuk cek Nomor Induk Kependudukan (NIK) di apb.kemdikbud.go.id.

Dan jika setelah dicek ternyata terdaftar sebagai penerima, maka para calon penerima segera melengkapi dokumen yang diperlukan.

Dikatakan, bagi yang melek teknologi, bisa membantu menyebarkan informasi ini bahkan membantu pelaku budaya lain yang kesulitan membuat akun di laman APB.

Bagi pelaku budaya yang sudah selesai melengkapi data maka pencairan segera dilakukan. Pencairan  bantuan APB tahap II sudah dilakukan sejak 9 November 2020.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini, 19 November 2020, Andin Buat Surat Perjanjian untuk Al, Apa Isinya?

Dan semua bantuan disalurkan langsung ke rekening penerima yang sudah didaftarkan di website apb.kemdikbud.go.id.

Menurut Hilmar, program bantuan APB diberikan kepada pelaku budaya yang berprofesi di bidang kebudayaan di dalam negeri yang terdampak pandemi virus Corona.

"Bantuan diberikan dalam bentuk honorarium/jasa profesi sebesar Rp 1 juta atas keterlibatan pada karya bidang kebudayaan selama masa tanggap darurat Covid-19," kata Hilmar.


Pelaku budaya dapat memantau perkembangan informasi terbaru di Instagram @bina_budaya.

Baca Juga: Gagal Login ke info.gtk.kemdikbud.go.id? Atasi dengan Trik Ini

Baca Juga: Jungkook BTS Dinobatkan Jadi Sexiest International Man, Trending di Twitter

Sementara jika ada kendala calon penerima dapat menghubungi layanan suara di nomor 087819049115 setiap Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah