Kepala Daerah yang Langgar Instruksi Penegakan Protoko Kesehatan Bisa Dicopot

- 19 November 2020, 09:11 WIB
Ilustrasi corona.
Ilustrasi corona. /Pixabay/Tumisu

KABAR JOGLOSEMAR - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Covid-19.

Dalam instruksi tersebut, Mendagri mengingatkan sanksi bagi kepala daerah yang mengabaikan kewajiban sebagai kepala daerah.

Dalam poin 4 instruksi itu disebutkan bahwa sesuai UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda, kepada kepala daerah diingatkan tentang kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah.

Baca Juga: Yes, Cair ke Rekening BCA, BRI, Mandiri, CIMB, Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 3

Ketentuan sanksi yang diatur dalam UU Pemda, Pasal 67 huruf b, menyatakan Pemda "menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan dapat dikenakan sanksi sampai dengan pemberhentian. Upaya ini dalam rangka terus menjaga kedisiplinan dalam peneguhan protokol kesehatan sehingga upaya yang selama ini telah dicapai terus dapat ditingkatkan," kata Safrizal, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, di Jakarta, Rabu (18/11/2020).

Seperti dikutip Kabar Joglosemar dari laman resmi kemendagri.go.id, dalam instruksi itu, Mendagri menyampaikan 4 hal.

Pertama, menegakkan secara konsisten protokol kesehatan Covid-19 guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah masing masing.

Hal itu dilakukan berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut.

Kedua, kepala daerah diinstruksikan untuk melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan Covid-19 dan tidak hanya bertindak responsif atau reaktif.

Baca Juga: Menikmati Anggrek Beragam Spesies di Wana Wisata Bukit Neba Lampung

Karena mencegah lebih baik daripada menindak. Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir.

Ketiga, kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintah di daerah masing-masing harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan Covid- 19, termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.

Dan keempat, bahwa sesuai UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda, diingatkan kepada kepala daerah tentang kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah.

"Berdasarkan instruksi pada diktum keempat, kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan dapat dikenakan sanksi sampai dengan pemberhentian. Upaya ini dilakukan dalam rangka terus menjaga kedisiplinan dalam peneguhan protokol kesehatan sehingga upaya yag selama ini telah dicapai terus dapat ditingkatkan," kata Safrizal.

Baca Juga: Ini Dokumen dan Syarat yang Harus Disiapkan untuk Dapat BLT Guru Honorer Rp 1,8 juta dari Kemdikbud

Instruksi itu sendiri dikeluarkan Mendagri untuk memperkuat penegakan protokol kesehatan. Dalam instruksi itu, Mendagri pun mengingatkan sanksi bagi kepala daerah yang mengabaikan kewajiban sebagai kepala daerah.***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah