Dipanggil Polda Metro Jaya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Disuguhi 33 Pertanyaan

- 17 November 2020, 20:44 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan /dok. Pemprov DKI Jakarta
 
KABAR JGLOSEMAR - Bentuk sanksi atas tindakan apa yang akan dikenakan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait dugaan pelanggaran UU Kekarantiaan masih menunggu hasil pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
 
Dan apa pun hasil dari proses di kepolisian tersebut, pihak Kemendagri akan menentukan sikap.
 
 
"Tindakan kepolisian kami tidak tahu. Dan kami masih menunggu hasil proses klarifikasi atau pemeriksaan di kepolisian untuk menentukan tindakan apa yang akan diberikan," kata Syahfrizal, Dirjen Bina Administrasi Wilayah (Adwil) Kemendagri seperti dikutip Kabar Joglosemar dari wawancara dengan wartawan yang disiarkan Metrotv, Selasa (17/11/2020) malam.
 
Sementara Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengaku dicecar 33 pertanyaan oleh penyidik di Direskrimum Polda Metro Jaya.
 
Dari 33 pertanyaan tersebut kemudian tertuang menjadi sebuah laporan sebanyak 23 halaman.
 
"Saya sudah memberi klarifikasi sesui fakta, tidak lebih dan tidak kurang. Prosesnya berjalan baik. Ada 33 pertanyaan yang menjadi laporan sebanyak 23 halaman," kata Anies Baswedan.
 
 
Menurut Anies, ia menjawab semua pertanyaan tersebut sesuai fakta yang ada, tidak ditambah dan tidak dikurangi.
 
Sementara soal detail pertanyaan dan klarifikasi yang disampaikannya kepada penyidik biar disampaikan oleh Polda Metro Jaya sesuai kebutuhan.
 
Sementara Dirjen Bina Adwil Kemendagri meminta semua kepala daerah untuk mematuhi peraturan yang ada.
 
 
"Kepala Daerah perlu patuhi Perda yang dibuaatnya sendiri agar kasus yang tinggi bisa diturunkan, yang sudah baik dipertahankan," kata Syafrizal.***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x