Anies Baswedan Dipanggil Direskrimum Polda Metro Jaya

- 16 November 2020, 20:18 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan /dok. Pemprov DKI Jakarta
KABAR JOGLOSEMAR - Beredar surat pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anis Baswedan dipanggil Polda Metro Jaya. Ia diminta untuk datang ke Polda Metro Jaya, Selasa (17/11//2020) pukul 10.00 WIB.
 
Anies diminta bertemu Penyidik Polda Metro Jaya di Ruang Unit V Subdikamneg Direskrim Polda Metro Jaya di Jalan Jenderal Sudirman 55 Jakarta Selatan.

Surat panggilan tersebut antara lain merujuk pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/54/09/XI/2020/Direskrimum, tanggal 15 November 2020.

Surat yang ditandatangani Kasubditkamneg selaku Penyidik Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah SIK MIK dengan nomor B119925/XI/RES.1.24/2020/Ditreskrim 15 November 2020 tersebut beredar luas di masyarakat melalui grup-grup whatsapp dan juga diterima Kabar Joglosemar.com, Senin (16/11/2020).

Tim KabarJoglosemar.com telah berupaya menghubungk nomor yang tertera dalam surat. Namun, belum ada balasan dari yang bersangkutan.

Dalam surat itu disebutkan bahwa Untuk konfirmasi dapat menghubungi Penyidik AKP DK Zendrato SH SIK MSi/Ipda Rosadi H SH MH nomor HP (dalam surat tersebut tertulis nomor HP yang dimaksud, red)

Dalam perihal undangan klarifikasi itu disebutkan bahwa surat tersebut merujuk pada dua hal.

Baca Juga: Pembawa Acara di Korea Selatan Sambut Kelahiran Anak Pertama, Ternyata Belum Menikah...

Pertama, laporan informasi nomor LI/279/xi/2020/PMJ/Ditreskrimum tanggal 15 November 2020 perihal dugaan terjadinya peristiwa tindak pidana dengan tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan menghalang-halangi penyelenggara kekarantinaan kesehatan, sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, dan/atau barang siapa dengan sengaja tidak menurut perintah atau tuntutan yang dilakukan menurut peraturan Undang-undang yang oleh pegawai negeri yang diwajibkan mengawas-awasi pegawai negeri yang diwajibkan atau yang dikuasakan untuk menyelidiki perbuatan yang dapat dihukum.

Demikian juga barang siapa berupaya dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan sesuatu perbuatan yang dilakukan oleh salah seorang pewagaii negeri itu, dalam menjalankan sesuatu peraturan Undang-undang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 93 Jo pasal 9 UU RI nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau pasal 216 KUHP yang terjadi atau diketahui terjadi pada hari Sabtu 14 November 2020 di Jalan Paksi Petamburan III Tanah Abang Jakarta Pusat.

Kedua, surat perintah penyelidikan nomor SP.Lidik/5409/XI//2020/Ditreskrimum, tanggal 15 November 2020.

Baca Juga: Belum Menikah dan Tidak Berpacaran, Artis di Korea Selatan Lahirkan Anak Pertamanya

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x