Surat panggilan tersebut antara lain merujuk pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/54/09/XI/2020/
Surat yang ditandatangani Kasubditkamneg selaku Penyidik Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah SIK MIK dengan nomor B119925/XI/RES.1.24/2020/
Tim KabarJoglosemar.com telah berupaya menghubungk nomor yang tertera dalam surat. Namun, belum ada balasan dari yang bersangkutan.
Dalam surat itu disebutkan bahwa Untuk konfirmasi dapat menghubungi Penyidik AKP DK Zendrato SH SIK MSi/Ipda Rosadi H SH MH nomor HP (dalam surat tersebut tertulis nomor HP yang dimaksud, red)
Dalam perihal undangan klarifikasi itu disebutkan bahwa surat tersebut merujuk pada dua hal.
Baca Juga: Pembawa Acara di Korea Selatan Sambut Kelahiran Anak Pertama, Ternyata Belum Menikah...
Pertama, laporan informasi nomor LI/279/xi/2020/PMJ/
Demikian juga barang siapa berupaya dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan sesuatu perbuatan yang dilakukan oleh salah seorang pewagaii negeri itu, dalam menjalankan sesuatu peraturan Undang-undang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 93 Jo pasal 9 UU RI nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau pasal 216 KUHP yang terjadi atau diketahui terjadi pada hari Sabtu 14 November 2020 di Jalan Paksi Petamburan III Tanah Abang Jakarta Pusat.
Kedua, surat perintah penyelidikan nomor SP.Lidik/5409/XI//2020/
Baca Juga: Belum Menikah dan Tidak Berpacaran, Artis di Korea Selatan Lahirkan Anak Pertamanya
Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani
Tags
Artikel Pilihan
Terkait
-
Sudah Cair, Klik kemnaker.go.id untuk Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 2
-
Ini Alasan Kenapa Episode Running Man yang Hadirkan Member SEVENTEEN dan A-Pink Dikritik
-
Sedih, Ini Curhatan Idol Kpop pada Fans saat Siaran Langsung, Salah Satunya Penampilan yang Dipotong
-
Prihatin dengan Minat Baca Anak yang Rendah, Warga Jogja Jadikan Rumahnya Sebagai Rumah Baca
-
Belum Menikah dan Tidak Berpacaran, Artis di Korea Selatan Lahirkan Anak Pertamanya