Jasa Dokter, Perawat dan Tenaga Medis Disia-siakan oleh Pelanggar Protokol Kesehatan

- 17 November 2020, 13:36 WIB
Ilustrasi dokter Hari Kesehatan Nasional
Ilustrasi dokter Hari Kesehatan Nasional /pixabay/
KABAR JOGLOSEMAR - Presiden Joko Widodo meminta Kapolri, Panglima TNI dan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 agar menindak secara tegas pihak-pihak yang melanggar pembatasan-pembatasan yang telah ditetapkan. 
Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran dan penularan virus Corona.
 
Ketegasan itu sangat diperlukan mengingat data per 15 November 2020, rata-rata kasus aktif virus Corona di Indonesia sudah berada pada angka 12,82 persen. Angka ini jauh lebih rendah daripada rata-rata kasus aktif dunia yang mencapai 27,85 persen.
 
 
Sementara rata-rata kesembuhan pasien virus Corona di Indonesia juga sangat bagus, yakni mencapai 83,92 persen atau jauh lebih baik dibandingkan dengan angka kesembuhan dunia 69,73 persen.
 
"Angka-angka yang bagus ini jangan sampai rusak gara-gara kita kehilangan fokus kendali karena tidak berani mengambil tindakan hukum yang tegas di lapangan," kata Presiden Joko Widodo seperti dikutip Kabar Joglosemar dari laman resmi setneg.go.id.
 
Menurut Presiden Joko Widodo, kita perlu ingat akan perjuangan dan pengorbanan yang telah dilakukan para dokter, perawat, tenaga medis dan paramedis.
 
 
Mereka telah dengan sukarelaa selama berminggu-minggu bahkan berbulan-bulan mencurahkan tenaga untuk merawat pasien virus Corona. Bahkan mereka tidak dapat bertemu dengan keluarga.

Karena itu, menurut Presiden mengingatkan agar jangan sampai apa yang telah dikerjakan oleh para dokter, perawat, tenaga medis, paramedis menjadi sia-sia karena pemerintah tidak bertindak tegas untuk sesuatu kegiatan yang bertentangan dengan protokol kesehatan dan peraturan-peraturan yang ada.
 
 
Kepala negara juga mengingatkan bahwa keselamatan rakyat di tengah pandemi virus Corona saat ini merupakan hukum tertinggi. Karena itu, penegakan disiplin terhadap protokol kesehatan sudah semestinya dilakukan dengan tegas.

"Saya ingin tegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Pada masa pandemi ini telah kita putuskan pembatasan-pembatasan sosial termasuk di dalamnya adalah pembubaran kerumunan," kata Presiden Joko Widodo saat memimpin rapat terbatas membahas laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional di Istana Merdeka Jakarta, Senin (16/11/2020).

Presiden juga mengatakan bahwa penegakan disiplin protokol kesehatan harus dilakukan karena tidak ada satupun orang yang saat ini memiliki kekebalan terhadap virus korona dan bisa menularkan ke yang lainnya di dalam kerumunan.
 
Baca Juga: Hore, BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3 Cair, Cek Rekening Sekarang

"Jangan hanya sekadar imbauan, tapi harus diikuti dengan pengawasan dan penegakan aturan secara konkret di lapangan," tutur Presiden.

Preside mengaku saat ini kepercayaan masyarakat terhadap upaya-upaya yang dilakukan pemerintah amat diperlukan agar langkah-langkah pengendalian pandemi yang dijalankan pemerintah dapat benar-benar berjalan dengan efektif.

"Saya juga minta Kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengingatkan, kalau perlu menegur, kepala daerah baik gubernur, bupati, maupun wali kota untuk bisa memberikan contoh-contoh yang baik kepada masyarakat, jangan malah ikut berkerumun," pesan Presiden Joko Widodo. 

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x