Siapa Saja yang Kepesertaan Kartu BPJS-nya Bisa Dibekukan? Simak!

- 10 November 2020, 20:27 WIB
Kartu BPJS Kesehatan
Kartu BPJS Kesehatan /KabarJoglosemar.com/Sandra

Karena itulah, masyarakat pun harus segera mengecek kembali kepesertaan Kartu BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Kunjungi Barak Warga Lereng Merapi, Sultan HB X: Saya Tidak Ingin Ada Dominasi Agama Tertentu

Lalu, bagaimana jika Kepesertaan BPJS Kesehatan terlanjur dibekukan atau nonaktif? Apakah bisa diaktifkan kembali?

Peserta harus melakukan registrasi ulang BPJS Kesehatan jika ternyata ada data yang belum lengkap dan terlanjur dibekukan.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pun melakukan pemeriksaan data peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Baca Juga: Tak Perlu Gas Elpiji, Warga Sleman Ini Pakai Kotoran Sapi untuk Penerangan dan Gas

Bagi masyarakat yang tidak lengkap Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan dinonaktifkan untuk sementara waktu dan akan diminta untuk melakukan registrasi ulang.

Pemeriksaan tersebut siap dilakukan kepada segmen peserta Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU-PN).

Yang harus melakukan registrasi ulang adalah mereka yang masuk dalam penerima upah penyelenggara negara (PPU PN) dan bukan pekerja (BP) saja yang perlu meregistrasikan ulang kepesertaan BPJS kesehatan.

Baca Juga: Sultan HB X Datangi Warga Lereng Gunung Merapi di Barak Glagaharjo

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kabar Joglosemar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x