Siapa Saja yang Wajib Registrasi Ulang BPJS Kesehatan? Ini Jawabannya

- 8 November 2020, 13:31 WIB
Kartu BPJS kesehatan
Kartu BPJS kesehatan /KabarJoglosemar.com/Sandra

KABAR JOGLOSEMAR - Sejak awal bulan November 2020 ini, beredar kabar bahwa masyarakat wajib diharuskan melakukan registrasi ulang BPJS Kesehatan.

Rupanya hal tersebut menjadi salah satu program pemerintah sebagai suatu upaya merapikan database kepesertaan BPJS kesehatan.

Alhasil banyak masyarakat langsung mengecek apakah seluruh data di kepesertaan BPJS Kesehatan mereka sudah lengkap atau belum.

 

Pasalnya jika ada data yang tidak lengkap dan tidak segera melakukan registrasi ulang, pemerintah akan membekukan status kepesertaan BPJS kesehatan.

Baca Juga: Status Gunung Merapi Siaga, Ribuan Warga Dievakuasi ke Barak Pengungsian

Di balik beredarnya kabar itu, rupanya tidak semua masyarakat harus melakukan registrasi ulang. Hanya masyarakat yang tidak lengkap data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akan dinonaktifkan untuk sementara waktu.

Jika ternyata dinonaktifkan atau dibekukan, masyarakat bisa mengaktifkan kembali dengan melakukan registrasi ulang.

Seperti yang diketahui pemeriksaan kelengkapan data masyarakat peserta BPJS Kesehatan tersebut siap dilakukan kepada segmen peserta Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU-PN).

Yang harus melakukan registrasi ulang adalah mereka yang masuk dalam penerima upah penyelenggara negara (PPU PN) dan bukan pekerja (BP) saja yang perlu meregistrasikan ulang kepesertaan BPJS kesehatan.

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kabar Joglosemar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x