KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah kini tengah berupaya untuk merapikan database kepesertaan BPJS kesehatan.
Untuk itu, masyarakat diminta agar segera melakukan registrasi ulang BPJS kesehatan.
Baca Juga: Ternyata Banyak, Inilah 30 Produk Prancis yang Ada di Indonesia, Didominasi Merk Fashion
Registrasi ulang untuk kepesertaan BPJS kesehatan telah dibuka sejak 1 November 2020 kemarin.
Lalu, bagaimana jika masyarakat tidak melakukan registrasi ulang BPJS kesehatan?
Apabila masyarakat tidak melakukan registrasi ulang BPJS kesehatan, maka status kepesertaan akan dibekukan.
Untuk itu, pemerintah telah mewanti-wanti sejak awal November 2020 agar masyarakat setelah melakukan registrasi ulang.
Masyarakat yang merupakan peserta BPJS kesehatan yang termasuk dalam pekerja penerima upah penyelenggara negara (PPU PN) dan bukan pekerja (BP) diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang.
Program registrasi ulang ini ditujukan kepada mereka yang masuk dalam PP UPN dan BP yang belum mengisi nomor induk kependudukan atau NIK.
Peserta BPJS kesehatan yang belum mengisi data NIK, akan di non aktif kan sementara untuk status kepesertaan nya.