Segera Daftar Kartu Prakerja Gelombang 9, Simak Caranya Berikut Ini

- 18 September 2020, 08:35 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja
Ilustrasi Kartu Prakerja /

KABAR JOGLOSEMAR - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 9 telah resmi dibuka pada Kamis, 17 September 2020.

Adanya gelombang 9 Kartu ini menjadi agin segar bagi pihak yang sebelumnya tak bisa mendaftar karena kehabisan kuota atau mengalami kegagalan.

Berbeda dengan tahap sebelumnya yang memiliki kuota sebanyak 800 ribu pendaftar, pada gelombang 9 ini terdapat kuota sebesar 1 juta peserta.

Total kuota Kartu Prakerja ditargetkan oleh pemerintah sebesar 5,6 juta. Sementara, 4,6 juta kuota sudah dialokasikan di gelombang sebelumnya.

Baca Juga: Ada 1 Juta Kuota, Ini Tips Lengkap Agar Lolos Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 9

Seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari laman Kemnaker, seperti peraturan sebelumnya, ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi peserta calon pendaftar Kartu Prakerja.

Untuk mendaftar, tentunya ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pendaftar Kartu Prakerja gelombang 8. Syarat wajib yakni pendaftar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun. Selain itu peserta tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Selain itu, peserta bukan termasuk dalam pihak pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara RI, kepala desa dan perangkat desa, dan direksi, komisaris, dan Dewas pada BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Pendaftaran Sudah Dibuka, Jangan Lakukan Hal Ini Jika Ingin Berhasil di Kartu Prakerja Tahap 9

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemnaker Instagram/Prakerja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x