Sebelum daftar perlu dipersiapkan dokumen penting seperti e-KTP, Kartu Keluarga (KK), ijazah, selfie/ swafoto terbaru, SK Jabatan dan bukti pembayaran gaji.
Berikut syarat wajib yang harus dipenuhi pegawai non ASN:
- Pegawai non ASN memiliki masa kerja maksimal selama 5 tahun,
- Pegawai non ASN memiliki masa kerja minimal 1 tahun yang terhitung sejak 31 Desember 202,
- Minimal berusia 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021,
- Pegawai non ASN berstatus tenaga honorer kategori II yang telah terdaftar dalam data Kepegawaian Negara,
- Mendapat honor yang berasal langsung dari APBN atau APBD,
- Tidak mendapatkan honor dari pengadaan barang dan jasa di lingkungan instansi pemerintahan.
Berikut tahapan pendataan pegawai non ASN: