9. Finalisasi kembali dilakukan oleh instansi terkait
Baca Juga: Profil 7 Jenderal TNI yang Gugur di Peristiwa G30S PKI di Lubang Buaya, Ada Korban Salah Tangkap
Berikut syarat wajib yang harus dipenuhi pegawai non ASN:
- Pegawai non ASN memiliki masa kerja maksimal selama 5 tahun,
- Pegawai non ASN memiliki masa kerja minimal 1 tahun yang terhitung sejak 31 Desember 202,
- Minimal berusia 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021,
- Pegawai Non ASN berstatus tenaga honorer kategori II yang telah terdaftar dalam data Kepegawaian Negara,
- Mendapat honor yang berasal langsung dari APBN atau APBD,
- Tidak mendapatkan honor dari pengadaan barang dan jasa di lingkungan instansi pemerintahan.
Simak cara daftar pendataan non ASN 2022 melalui link pendataan-nonasn.go.id.